PT Perusahaan Gas Negara (Persero)/PGN akan meminta restu pemegang saham untuk menjadi anak holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi (migas) akhir Januari 2018. Permintaan restu ini dalam bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
PGN sudah memberitahukan rencana RUPS LB itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor 014800.S/OT.02.00/PDO/2017 tertanggal 12 Desember 2017. Surat perihal pemberitahuan rencana RUPS Luar Biasa Perusahaan ini bersifat segera.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dan ditandatangani Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim. Kemudian ditembuskan kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Komisaris PGN.
Ada tiga poin dari surat tersebut. Pertama, waktu pelaksanaan RUPS LB ini yakni Kamis, 25 Januari 2018 dengan agenda perubahan anggaran dasar perseroan. Kedua, pengumuman dan pemanggilan RUPS akan diiklankan pada surat kabar harian, situs web Bursa Efek, dan situs web perseroan.
Ketiga, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS Luar Biasa tersebut adalah mereka yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham perseroan selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum diterbitkannya iklan pemanggilan pada 2 Januari 2018. Dan atau pemegang saldo rekening efek dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada akhir perdagangan saham di bursa pada tanggal 2 Januari 2018.
Namun, surat itu juga menyebutkan agenda RUPS Luar Biasa dapat berubah. Syaratnya apabila terdapat usulan dari pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan perseroan.
Rencana RUPS LB ini merupakan tidak lanjut dari Surat Menteri BUMN Nomor S-682/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017 perihal permintaan pelaksanaan rups LB. Kemudian ada juga surat direktur Utama PGN Nomor 014100.S/OT.02.00/PDO/2017 tanggal 6 Desember 2017 perihal pemberitahuan RUPS LB Perseroan.
Dalam surat Menteri BUMN itu, memang Rini M. Soemarno meminta PGN mengadakan RUPS dengan agenda perubahan anggaran dasar. Alasannya adalah rencana pembentukan holding (induk) migas. Bahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penambahan penyertaan modal negara RI ke dalam modal saham Perusahaan (Persero) PT Pertamina sudah diserahkan ke Presiden.
Pemerintah memang belum menentukan skema holding sektor minyak dan gas bumi (migas). Namun, dari kajian awal, nantinya PT Perusahaan Gas Negara (Persero)/PGN akan terlebih dulu masuk menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero). Setelah itu PT Pertamina Gas (Pertagas) masuk ke PGN.
(Baca: Skema Holding: PGN Akuisisi Pertagas Pasca Jadi Anak Pertamina)
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan skema penggabungan itu bisa dengan cara Pertagas melakukan right issue (hak memesan efek terlebih dulu), kemudian saham itu diambil PGN. “Ini yang sedang dalam kajian untuk mendapatkan nilai yang paling optimal,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (13/13).