Kementerian ESDM Kaji Ulang Skema Pengalihan Aset Pembangkit Biogas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji ulang skema kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT) pada Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg). Ini menanggapi keberatan investor Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PTBg) Jangkang.
Kepala Pengembangan Usaha ANJ Group selaku induk usaha yang mengoperasikan PLTBg Jangkang Imam Wahyudi mengatakan skema BOOT ini akan menjadi kendala perusahaannya. Jika skema itu diterapkan maka perusahannya harus mengembalikan pembangkit itu kepada pemerintah ketika kontraknya berakhir.
Sementara pembangkit tersebut berada di kebun sawit yang mereka miliki. Bahan bakunya pun berasal dari limbah perusahaannya. Jadi, pihaknya tidak bisa mengalihkan aset pembangkit itu ketika kontraknya habis.
Imam khawatir, jika skema BOOT diterapkan, PLN akan kesulitan mencari bahan baku pembangkit karena tidak memiliki bisnis sawit. Untuk itu, apabila skema BOOT dihapus, Imam yakin akan banyak pengusaha yang mau mengembangkan pembangkit EBT, khususnya pembangkit biogas. "Kalau BOOT dihapus maka banyak yang ikut," kata dia akhir pekan lalu.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar juga memahami apa yang dikeluhkan ANJ. "Kalau melihat yang punya pembangkit biogas tadi, dia kan bangun pembangkitnya di tanah sendiri dalam rangka mengolah limbahnya. Terus tadi dia tanya mengenai permen ESDM skema BOOT. Saya baru tersadar juga,” kata dia.
Skema BOOT ini tertuang dalam permen ESDM Nomor 50/2017. Nantinya setelah kontrak antara produsen listrik swasta (IPP) dan PLN berakhir paling lama 30 tahun, maka aset pembangkitnya akan diserahkan ke negara melalui skema BOOT.
Untuk itu, Arcandra akan mempelajari dulu Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017. "Apakah mungkin mengubah permennya tentang BOOT yang seperti biogas yang ada di lahan kelapa sawit. Nanti akan kami pelajari kembali, apakah akan diubah atau tidak," dia.
Tahun 2013, PT Austindo Aufwind New Energy (AANE), anak usaha PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan PLN. Dengan penandantangan itu, mereka menjadi perusahaan biogas pertama yang bisa menjual listrik secara komersial.
(Baca: Jonan Tambah Porsi Energi Baru Terbarukan untuk Proyek Listrik)
Adapun harga listriknya sebesar Rp 975 per kWh. Kapasitas listriknya pada 2013 masih sebesar 1,2 MW. Namun di tahun 2016, terdapat peningkatan kapasitas menjadi 1,8 MW. PLTBg Jangkang kini mampu melistriki 2.000 rumah tangga yang berkapasitas 900 VA.