Kementerian ESDM Kaji Ulang Skema Pengalihan Aset Pembangkit Biogas

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Petugas melakukan perawatan jaringan listrik milik PLN di Jalan Raya Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016).
18/12/2017, 14.38 WIB

Skema BOOT ini tertuang dalam permen ESDM Nomor 50/2017. Nantinya setelah kontrak antara produsen listrik swasta (IPP) dan PLN berakhir paling lama 30 tahun, maka aset pembangkitnya akan diserahkan ke negara melalui skema BOOT.

Untuk itu, Arcandra akan mempelajari dulu Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017.  "Apakah mungkin mengubah permennya tentang BOOT yang seperti biogas yang ada di lahan kelapa sawit. Nanti akan kami pelajari kembali, apakah akan diubah atau tidak," dia.

Tahun 2013, PT Austindo Aufwind New Energy (AANE), anak usaha PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan PLN. Dengan penandantangan itu, mereka menjadi perusahaan biogas pertama yang bisa menjual listrik secara komersial.

(Baca: Jonan Tambah Porsi Energi Baru Terbarukan untuk Proyek Listrik)

Adapun harga listriknya sebesar Rp 975 per kWh. Kapasitas listriknya pada 2013 masih sebesar 1,2 MW.  Namun di tahun 2016, terdapat  peningkatan kapasitas menjadi 1,8 MW.  PLTBg Jangkang kini mampu melistriki 2.000 rumah tangga yang berkapasitas 900 VA.

Halaman: