Kebijakan mengenai penyatuan golongan tarif listrik hingga kini belum diputuskan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyerahkan keputusan mengenai kebijakan itu kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Jonan, saat ini kebijakan itu masih dalam tahap diskusi. Pemerintah masih meminta pendapat dari beberapa pihak, termasuk masyarakat dan media. Ini untuk mengetahui respon mengenai kebijakan tersebut.
Setelah mendapatkan masukan baru akan diputuskan lanjut tidaknya kebijakan itu. “Dijalankan atau tidak, nanti keputusannya ada di Presiden," kata Jonan di Jakarta, Kamis (30/11).
Versi pemerintah, ada beberapa keuntungan dengan adanya kebijakan penyatuan golongan tarif tersebut. Salah satunya masyarakat bisa menambah daya listrik tanpa dipungut biaya alias gratis. Selain itu penambahan daya tersebut juga tidak akan membuat tarif listrik dan biaya abondemen naik.
Kebijakan itu juga akan menguntungkan pelanggan yang akan berwirausaha. Alasannya karena dapat menjalankan bisnis dengan penambahan daya listrik secara gratis dan tarif tetap.
Namun pemerintah tidak akan memaksakan masyarakat menaikkan daya listriknya. Di sisi lain, Jonan juga membantah rencana kebijakan anyar ini untuk menyelamatkan keuangan PLN yang dinilai merugi. "Ini bukan karena PLN takut rugi," ujar dia.
Adapun dengan kebijakan penyatuan tersebut, pemerintah berencana akan mengalihkan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) non subsidi ke 1.300 VA. Sedangkan golongan 1.300 VA, 2.200 VA dan 3.300 VA dan 4.400 VA yang jumlah pelanggannya mencapai 13 juta akan beralih ke 5.500 VA. Namun, golongan 450 VA dan 900 VA subsidi tidak berubah.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Sofyan Basir pernah mengatakan kebijakan ini penggolongan tarif listrik ini akan meningkatkan konsumsi listrik per kapita Indonesia. Konsumsi listrik per kapita Indonesia saat ini sebesar 900 kwh per kapita, harapannya dalam dua tahun ke depan bisa naik 1.500 kwh per kapita.
Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai rencana pemerintah menyatukan golongan tarif listrik akan membuat tagihan masyarakat lebih mahal. Ini karena semakin besar daya yang dimiliki, biaya bebannya semakin tinggi.
Penghitungan biaya beban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2017. Aturan tersebut menyebutkan untuk golongan 900 Volt Ampere (VA), hingga 200 kilovolt Ampere (kVA), penentuan biaya beban rekening minimumnya menggunakan rumus 40 (jam nyala) x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian.
(Baca: Penyatuan Golongan Listrik Bisa Bikin Tagihan Masyarakat Mahal)
Atas dasar itu, Pri Agung mengatakan meskipun tarif sama, beban yang ditanggung bisa berbeda. Ini karena daya yang tersambung tidak sama. “Golongan yang besar akan membayar lebih mahal karena kilowatt hour (kWh) minimumnya jauh lebih banyak,” kata dia kepada Katadata, Jumat (17/11).