Produsen Listrik Minta Pemerintah Hormati Kontrak

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Arnold Sirait
30/11/2017, 14.25 WIB

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta pemerintah mematuhi kontrak jual beli listrik yang sudah berlaku. Hal ini terkait rencana pemerintah merenegosiasi kontrak jual beli listrik untuk pembangkit listrik yang sudah beroperasi.

Ketua Harian Arthur Simatupang mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Jadi apapun kondisinya, hukum harus tetap dihormati.

Dalam hal ini landasan hukum dalam berinvestasi adalah kontrak. Kontrak yang sudah ditandatangani ini menjadi pegangan pelaku industri untuk berinvestasi, khususnya di Indonesia.

Menurut Arthur, ketika kontrak ditandatangan, harga jual listrik itu seharusnya sudah masuk perhitungan internal PLN. Sehingga layak untuk diteruskan untuk menjadi kontrak. “Jadi, pelaku usaha ingin semua menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak,” kata Arthur kepada Katadata.co.id, Kamis (30/11).

Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Supangkat Iwan Santoso sebelumnya mengatakan berencana mengamendemen kontrak jual beli listrik untuk pembangkit yang sudah beroperasi. Bahkan pembangkit yang sudah beroperasi 20 tahun juga tidak luput dari amendemen itu.

Menurut Iwan, kontrak jual beli itu perlu diamendemen karena sudah  tidak rasional berdasarkan perhitungan PLN. Selain itu juga di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit. Tarif yang mahal dari produsen swasta akan membebani keuangan PLN.

Salah satu contohnya, ada pembangkit yang sudah  beroperasi  hingga 20 tahun memiliki  tingkat pengembalian investasi (IRR) mencapai 12 hingga 14% atau  US$ 2 juta per Megawatt (MW). Angka ini terlalu tinggi bagi PLN.

Iwan mengatakan IRR yang ideal untuk investor dalam bisnis pembangkit listrik sekitar US$ 1,3 juta per MW. "Udah 20 tahunan kontrak harusnya kan udah kembali modalnya," kata dia.

Saat ini PLN memang masih melakukan negosiasi kontrak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 3 dan Cirebon ekspansi. Renegosiasi ini ditargetkan selesai bulan depan.

(Baca: PLN Targetkan Amendemen Dua Kontrak PLTU Selesai Bulan Depan)

Menurut Iwan harga listrik dari dua pembangkit itu akan ditekan menjadi US$ 5,54 per kwh. Ini karena sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 tahun 2017 yang menyebutkan harga listrik 85% dari Biaya Pokok Penyediaan.