Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok formula baru harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Tujuannya untuk membuat harga lebih efisien bagi konsumen.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan semua variabel yang ada di formula saat ini, seperti biaya distribusi penyimpanan akan dikaji ulang. "Biar lebih efisien harga untuk masyarakat," kata dia di Jakarta, Kamis (23/11).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pembahasan formula baru ini akan melibatkan PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari semua pihak.
Harapannya, formula itu bisa memberikan harga Premium yang terbaik. “Saat ini masih dibahas dan melihat semua masukan, sehingga formulanya akan lebih menggambarkan biaya riil,” ujar Dadan kepada Katadata.co.id, Kamis (23/11).
Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communication Adiatma Sardjito belum mengetahui rencana perubahan formula harga BBM tersebut. "Saya belum dapat info," kata dia.
Dari data yang diperoleh Katadata.co.id, harga keekonomian Premium periode 1 Oktober 2017 mencapai Rp 7.287 per liter. Sedangkan harga yang dijual ke masyarakat adalah Rp 6.450 per liter.
Jika dirinci harga keekonomian Premium tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 934. Kemudian biaya tambahan distribusi sebesar 2% dengan nilai Rp 125.
Sedangkan margin Pertamina dalam komponen harga itu sebesar Rp 54 per liter. Adapun, margin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah Rp 270 per liter.
Komponen biaya distribusi dan penyimpanan Rp 408 per liter. Angka itu diperoleh dari rumus 0,58% Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah 378. (Baca: Pertamina Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 20 Triliun)
Sementara itu biaya perolehan sebesar Rp 5.496 per liter. Rumusnya adalah 103,34% MOPS + 128. Adapun MOPS Rp 5.195 per liter.