Divestasi Saham Freeport Lewat Pasar Modal Dinilai Lebih Transparan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
31/10/2017, 16.57 WIB

Sejumlah kalangan mulai menyoroti skema divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Mereka mengusulkan divestasi itu dilakukan melalui pasar modal atau bursa (Initial Public Offering/IPO). Alasannya, mekanisme ini dianggap lebih transparan.

Indonesia Country Manager Natural Resource Governance Institute (NRGI) Emanuel Bria mengatakan divestasi lewat pasar modal ini diharapkan bisa mengurangi risiko korupsi karena lebih transparan. Selama ini praktik korupsi di industri tambang marak terjadi karena adanya ketidak transparannya perusahaan.

Selain itu, dengan menjual saham lewat bursa, maka kedua belah pihak bisa mendapatkan harga yang wajar sesuai pasar. “Kami merekomendasikan agar pemerintah menggunakan opsi IPO demi mencapai tujuan divestasi," kata Bria di Jakarta, Selasa (31/10).

Namun, Bria tidak menampik adanya kelemahan dalam mekanisme penjualan saham lewat bursa. Dengan skema ini memang membuka peluang sejumlah elite nasional atau investor asing yang memiliki modal besar ikut memiliki saham Freeport.

Untuk mencegah penyelewengan itu, pemerintah juga mesti melakukan pengawasan. “Jangan sampai proses divestasi dimanfaatkan golongan tertentu," kata Bria.

Bria juga memahami opsi penjualan saham divestasi melalui bursa ini merupakan opsi terakhir yang bisa dilakukan. Hal ini mengacu dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 tahun 2017.

Tidak hanya Bria, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Syahrir Abubakar juga mengusulkan hal yang sama mengenai penjualan 51% saham divestasi PT Freeport Indonesia. "Mengarahnya ke IPO, karena lebih transparan, investor juga tidak ragu-ragu untuk masuk," kata dia.

Kepala Divisi Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten Bursa Efek Indonesia Ignatius Denny Wicaksono juga mengatakan skema divestasi di bursa akan menghasilkan harga divestasi saham yang lebih adil bagi para pihak terkait. "Diharapkan akan meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehingga mudah dilakukan pemantauan kepatuhan perusahaan," kata dia.

Sampai saat ini, divestasi melalui bursa memang menjadi salah satu piihan perusahaan tambang. Sejak 2005 hingga 2017, ada 21 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang melakukan divestasi melalui bursa. (Baca: Menteri BUMN Sebut Tiga Masalah Negosiasi Divestasi Saham Freeport)

Dalam 12 tahun terakhir itu nilai divestasi di sektor tambang mencapai Rp 38,54 triliun. Angka itu, menurut Denny merupakan capaian tertinggi untuk skema divestasi di bursa.