Bola panas harga gas untuk industri terus bergulir. Setelah Kementerian Perindustrian mengirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini masalah harga gas untuk industri beralih ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan telah menerima surat dari Kementerian Perindustrian itu. Bahkan Kementerian ESDM sudah memproses surat rekomendasi tersebut.

Dadan belum mau merinci industri yang direkomendasikan Kementerian Perindustrian mendapatkan penurunan harga gas. Yang jelas, penurunan harga gas akan dibahas antar kementerian dan diputuskan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Sudah diproses dan sekarang di Kemenko Perekonomian," kata Dadan kepada Katadata, Jumat (13/10).

Setelah diputuskan di Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM akan menuangkannya ke dalam surat keputusan. Hal ini sama seperti yang telah dilakukan Kementerian ESDM tahun lalu yang menurunkan harga gas untuk tiga industri, yakni petrokimia, pupuk dan baja.

Namun kebijakan penurunan harga gas itu dirasa belum optimal. Alasannya dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016, ada tujuh industri yang seharusnya menikmatai harga gas murah. Mereka adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan penurunan harga gas itu memang bertahap. Jadi tidak bisa serentak langsung tujuh industri.

Untuk saat ini Kementerian Perindustrian merekomendasikan dua yakni industri kaca dan keramik. Rekomendasi ini sudah disampaikan kepada Menteri ESDM melalui surat yang dikirim beberapa bulan lalu.

Alasan kedua industri itu berhak mendapatkan harga murah karena ketergantungan terhadap gas sebagai bahan baku sangat besar. Setelah itu industri oleochemical dan sarung tangan karet akan menikmati gas murah. "Memang bertahap dulu," kata dia. 

Meskipun demikian, mengenai besaran harga sampai saat ini masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Harapannya harga bisa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016.

Dalam aturan itu memang tidak menyebut eksplisit batasan harga gas. Namun, pasal 3 menyebutkan apabila harga gas tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan lebih tinggi dari US$ 6/ MMBTU, Menteri dapat menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu.