Pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menagih janji pemerintah menurunkan harga gas. Sejak Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 terbit hingga kini belum teralisasi penuh. Akibatnya beberapa pabrik “gulung tikar”.

Ketua Umum FIPGB Achmad Safi’un mengatakan harga gas bumi di Indonesia saat ini masih tergolong mahal. Padahal sejak awal 2015 lalu harga minyak global yang menjadi acuan gas terus turun hingga level US$ 50 per barel dari posisi US$ 100 per barel.

Adapun harga gas di Indonesia juga berbeda antar daerah. Di Jawa Timur harga bisa mencapai US$ 8,2 per mmbtu. Sedangkan di Medan bisa mencapai US$ 9,95 per mmbtu. Meskipun harga di Medan sudah turun, hasilnya belum berdampak signifikan ke industri.

Mahalnya harga gas ini tentu akan berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan pengusaha. Ujungnya bisa berdampak ke daya saing. "Kami betul-betul menuntut dan mendesak pemerintah agar dilaksanakan secara konsisten apa yang dijanjikan sendiri," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta,  Senin (9/10).

Permintaan itu bukan tanpa dasar. Pada 4 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan ke jajaran kabinetnya, agar bisa menurunkan harga gas untuk industri sebesar US$ 5-6 per mmbtu guna memperkuat daya saing industri.

Presiden Direktur PT Puri Kemenangan Jaya Jusmery Chandra mengatakan saat ini ada delapan pabrik keramik atau 20% dari total pabrik yang ada di Indonesia, tutup akibat tidak sanggup bersaing. "Pabrik tersebut rugi. Kalau rugi 2-3 bulan oke masih bisa di-cover, tapi kalau sampai setahun itu ujung-ujungnya  kebangkrutan,"  kata dia.

Mahalnya harga itu juga yang menjadi penyebab penggunaan gas di industri keramik belum maksimal. Saat ini utilisasi gas hanya 70%. Padahal potensi keramik di Indonesia masih cukup besar.

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan akibat belum ada kejelasan penurunan harga gas, kapasitas  produksi pabrik kaca juga turun dari semula 1,5 juta ton per tahun menjadi 1,25 juta ton per tahun. Selain itu juga terjadi pengurangan tenaga kerja lantaran satu pabrik kaca mulai tutup.

"Sangat lambannya pemerintah untuk laksanakan janjinya membuat industri sudah mati satu," kata Yustinus. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 ada tujuh industri yang seharusnya menikmati harga murah. Mereka adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Namun, hingga kini hanya tiga industri yang menikmati penurunan harga gas, yakni petrokimia, pupuk dan baja. Ini mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016.