Pertamina Minta Surat Menteri Direvisi Jika Total Ingin 39% Mahakam

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di Rig Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8).
7/9/2017, 11.13 WIB

PT Pertamina (Persero) menilai Surat Keputusan yang ditandatangani Sudirman Said ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu direvisi jika Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation ingin hak kelola sebesar 39%. Ini karena surat tersebut, membatasi hak kelola untuk Total dan Inpex hanya 30% setelah kontrak berakhir. 

Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengatakan selama ini pihaknya masih mengacu pada surat keputusan itu untuk bernegosiasi. Artinya, perusahaan pelat merah ini tidak bisa memberikan porsi lebih kepada Total  dan Inpex.

(Baca: Total dan Inpex Kebagian 30 Persen Saham Blok Mahakam)

Jadi, bila Total dan Inpex menghendaki hak kelola 39%, maka Pertamina akan mengajukan permintaan itu  kepada pemerintah. "Surat itu harus direvisi," kata Elia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9).

Sejauh ini, menurut Elia proses negosiasi pembelian hak kelola di Blok Mahakam dengan Total dan Inpex belum dimulai. Dugaannya, kedua kontraktor yang sudah mengelola Blok Mahakam selama 50 tahun itu masih menghitung keekonomiannya. Apalagi insentif yang mereka minta ditolak pemerintah.

(Baca: Tolak Beri Insentif, Arcandra Klaim Total & Inpex Tetap Minati Mahakam)

Dalam surat itu, Total dan Inpex mengajukan perubahan klausul dalam kontrak karena dianggap tidak ekonomis lagi untuk Blok Mahakam yang sudah tua. Permintaan perubahan klausul kontrak tersebut meliputi investment credit sebesar 17%, percepatan depresiasi selama dua tahun, dan First Tranche Petroleum (FTP) yang semula sebesar 20% dari produksi kotor, dihilangkan menjadi 0%.

Menurut Elia, bisa jadi tiga permintaan yang diminta Total menjadi bahan pertimbangan menentukan porsi hak kelolanya di Blok Mahakam setelah kontrak berakhir. "Total mau ikut atau tidak kan bukan hanya berdasarkan tambahan 9%, masih ada permintaan lagi kan. Itu kan policy dari pemerintah bukan dari kami," kata dia.

(Baca: Pertamina Minta Total dan Inpex Bayar Blok Mahakam Sesuai Nilai Aset)

 Terkait harga hak kelola yang harus dibayar Total, Pertamina masih menghitung nilainya. "Dia yang due diligence dan mengevaluasi, setelah itu kami bicarakan," kata dia.

Sementara itu Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan mengenai surat Sudirman Said akan direvisi setelah Pertamina dan Total-Inpex sudah sepakat membahas hak kelola Blok Mahakam. "Revisi nanti kalau Pertamina kirim ke sini. Kami membicarakan boleh tidak share down sampai 39%. Nanti saya jawab boleh," ujar dia dalam kesempatannya wawancara dengan Katadata, di kantornya, Jumat (25/8).