PT Pertamina mengisyaratkan tetap mengambilalih kelola delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontraknya. Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian keekonomian terhadap blok-blok yang ditugaskan pemerintah itu.
Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengatakan segera merampungkan kajian tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada pemerintah. "Akhir bulan ini kami kirim jawaban, tapi kelihatannya ambil semuanya," kata Elia di Jakarta, Rabu (14/6).
(Baca: Akhir Juni, Batas Waktu Pertamina Rampungkan Kajian 8 Blok Migas)
Kajian ini sebenarnya penting untuk membuat syarat dan kentetuan yang ada dalam kontrak nanti. Apalagi pemerintah menginginkan ke depalan blok yang sudah ditugaskan kepada PT Pertamina (Persero) menggunakan skema gross split.
Pada Januari lalu, pemerintah telah menugaskan Pertamina mengelola delapan blok migas yang akan habis masa kontraknya. Kedelapan blok migas tersebut adalah Blok Sanga-Sanga, South East Sumatera, NSO, Tengah, East Kalimantan, Ogan Komering, Tuban, dan Attaka. Blok-blok tersebut merupakan blok yang akan habis kontrak pada tahun depan.
Namun Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pernah mengatakan jika Pertamina tidak sanggup mengelola delapan blok tersebut menggunakan gross split bisa mengembalikannya ke pemerintah. Pemerintah akan mencari pengelola baru.
(Baca: Investor dari Tiga Negara Siap Caplok 8 Blok Migas "Jatah" Pertamina)
Di sisi lain saat ini, menurut Wiratmaja sudah ada beberapa investor dari Malaysia, Rusia, dan Tiongkok yang bersedia menggantikan Pertamina. “Begitu mendengar Pertamina tidak mau dan mau kembalikan, (perusahaan asing itu) sudah pada kontak, 'boleh tidak saya ikut',” kata Wiratmaja di Jakarta, Kamis (8/6).
Selain delapan blok itu, pemerintah menyerahkan pengelolaan wilayah kerja lainnya kepada Pertamina. Bahkan kontrak pengelolaannya sudah ditandatangani oleh perusahaan pelat merah tersebut. (Baca: Pertamina Lebih Tertarik Blok Rokan Ketimbang 8 Blok Penugasan)
Pertama, Blok Mahakam yang mulai dikelola Pertamina secara penuh pada 1 Januari mendatang. Kedua, Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang menjadi blok pertama yang menerapkan skema kontrak Gross Split yang kontraknya ditandatangani 18 Januari lalu.