Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan agar para petani mendapat bagian dalam penerapan subsidi elpiji tiga kilogram (kg). Sebab, selama ini petani belum termasuk sebagai penerima subsidi jika mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.
Direktur Jenderal Minyak dan gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, Pasal 3 dalam perpres itu menyatakan, hanya rumah tangga dan usaha mikro saja yang mendapat alokasi elpiji subsidi. Ke depan, pemerintah akan menambah pihak yang berhak menikmati subsidi elpiji.
"Penerima kan kami usulkan petani kecil, terutama saat paceklik, itu usulnya, " katanya di Jakarta, Kamis (8/6). (Baca: Tekan Subsidi, Pemerintah Kaji Harga Elpiji 3 Kg Naik Rp 3.000)
Para petani ini nantinya bisa menggunakan elpiji sebagai bahan bakar pompa air. Jadi, mereka bisa menggunakannya ketika musim kemarau panjang.
Dengan begitu para petani masih bisa menanam meskipun musim kemarau. "Daripada tanahnya kering tidak bisa dipakai sama sekali, dia bisa pakai elpiji buat pompa air untuk menanam padi," ujar Wiratmaja. (Baca: Pertamina Siap Tambah Pasokan Elpiji Selama Lebaran)
Petani nantinya mendapat jatah subsidi maksimal 9 tabung per bulan, sama seperti usaha mikro. Namun itu tidak diberikan sepanjang tahun, hanya saat masa paceklik. Pemerintah berharap cara itu membuat masyarakat yang mendapat subsidi semakin tepat sasaran.
Di sisi lain, kebijakan subsidi tepat sasaran ini juga bisa menghemat Rp 20 triliun. Saat ini dengan tidak adanya pengaturan, subsidi LPG sekitar Rp 40-44 triliun. (Baca: Kementerian ESDM: Subsidi Elpiji 3 Kg Pakai Kartu Hemat Rp 20 Triliun)
Targetnya program ini akan dimulai serentak pada Maret 2018. Sebanyak 26,6 juta masyarakat miskin dan rentan miskin akan mendapatkan bantuan subsidi langsung setiap bulan yang dikirimkan melalui kartu bantuan sosial yang dikoordinir oleh Kementerian Sosial.