Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan keistimewaaan kepada Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam. Kedua kontraktor tersebut membayar penuh jika ingin memiliki hak kelola sebesar 39% di blok tersebut, meskipun sebelumnya mantan Menteri ESDM Sudirman Said memberikan 30%.
Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Total dan Inpex harus membayar besaran hak kelola tersebut sesuai dengan nilai pasar (market value). “Kalau 30% berapa, 39% berapa. Tidak ada yang gratis,” kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Senin (29/5).
(Baca: Pertamina Serahkan Nasib Total di Blok Mahakam ke Pemerintah)
Mengenai nilai yang harus dibayar, saat ini masih dikaji pemerintah. Selain itu, nantinya juga harus dibicarakan dengan PT Pertamina (Persero) selaku operator baru. Yang jelas, surat dari Total mengenai Blok Mahaka sudah sampai ke Kementerian ESDM dan sedang dievaluasi.
Arcandra pernah mengatakan, proses pembelian hak kelola yang diinginkan Total di Blok Mahakam dilakukan secara bisnis yang wajar (business to business/ b to b) dengan Pertamina. Targetnya proses itu bisa berlangsung sebelum kontrak Blok Mahakam berakhir pada akhir tahun ini.
Di sisi lain, Pertamina menyerahkan nasib Total di Blok Mahakam kepada pemerintah. "Itu keputusan pemerintah. Apakah dia jadi atau tidak, saya tidak tahu," kata Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik di Jakarta, Rabu (24/5). (Baca: Luhut Klaim Total Akan Membeli 39% Hak Kelola Blok Mahakam)
Elia mengatakan apabila Total bersedia masuk ke Blok Mahakam, maka harus siap membayar sesuai valuasi aset blok migas di Kalimantan Timur tersebut. Selain itu, Total juga harus ikut menanggung besaran hak kelola pemerintah daerah secara proporsional ketika mengelola Mahakam nantinya.
Namun, Pertamina juga tidak mempermasalahkan apabila Total dan Inpex tidak jadi masuk ke Blok Mahakam. Sebab dengan atau tanpa Total, Elia mengaku Pertamina siap untuk mengoperasikan blok tersebut tahun depan.
Peluang Total dan Inpex ikut mengelola Blok Mahakam terjadi saat Menteri ESDM Sudirman Said. Melalui surat keputusan Menteri ESDM kedua perusahaan itu maksimal mendapat hak kelola 30%.
(Baca: Pertamina Hanya Danai Pengeboran 14 Sumur di Blok Mahakam)
Namun, surat tersebut berpeluang direvisi oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan saat ini apabila Total resmi masuk Mahakam 39 %. "Dulu kan surat keputusan Menteri kan maksimum 30 persen. Nanti kalau 39 persen ya direvisi," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja beberapa waktu lalu.