Luhut Klaim Total Akan Membeli 39% Hak Kelola Blok Mahakam

Arief Kamaludin | Katadata
23/5/2017, 19.15 WIB

Kabar keikutsertaan kembali Total E&P Indonesie mengelola Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak pada tahun ini, semakin terang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Total bersedia membeli 39% hak kelola blok migas di Kalimantan Timur itu.

Klaim itu berdasarkan laporan yang diperolehnya dari Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengenai perkembangan Blok Mahakam. Dari laporan tersebut diketahui, semula Total dan Inpex sebagai kontraktor eksisting mendapatkan hak kelola tersebut tanpa mengeluarkan uang sepeser pun.

(Baca: Selain Tambah Porsi, Total Minta Tiga Insentif Kelola Blok Mahakam)

Kini, kedua perusahaan asing itu bersedia membeli hak kelola Blok Mahakam dari PT Pertamina (Persero) selaku operator baru blok tersebut mulai tahun depan. Sayangnya, Luhut tak menyebut alasan perubahan rencana itu.

“Dia sudah mau beli 39%. Tadinya gratis, saya dilaporin Pak Arcandra,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, selasa (23/5).

Meski begitu, belum diketahui nilai yang harus dibayarkan oleh Total dan Inpex untuk membeli 39% hak kelola Blok Mahakam. Sebab, sampai saat ini nilai tersebut masih dihitung. (Baca: Pertamina Hanya Danai Pengeboran 14 Sumur di Blok Mahakam)

Manajemen Total belum berkomentar mengenai hal itu. President and General Manager Total E&P Indonesie Arividya Noviyanto belum menjawab pesan singkat yang disampaikan Katadata, Selasa (23/5).

Keputusan pemerintah mengenai Blok Mahakam berbeda dengan yang sebelumya. Pada era Menteri ESDM Sudirman Said, pemerintah menyerahkan 100% hak kelola Blok Mahakam kepada Pertamina mulai tahun depan. Namun, Pertamina bisa mengalihkan maksimal 30% hak kelola kepada kontraktor eksisting yaitu Total dan Inpex.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri ESDM, yang dibuat pada saat penandatanganan kontrak baru akhir tahun 2015. (Baca: Pertamina Tolak Lepas Lebih Banyak Saham Blok Mahakam ke Total)

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan surat tersebut bisa direvisi kalau memang keputusan akhirnya berbeda. "Dulu kan surat keputusan Menteri kan maksimum 30 persen. Nanti kalau 39 persen ya direvisi," katanya beberapa waktu lalu.