Amandemen ini penting agar penambahan waktu kepada Inpex menjadi legal dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Arcandra mengatakan pihaknya masih mempelajari kontrak tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan kapan amandemen kontrak dengan Inpex bisa dilakukan. "Nanti saya lihat dulu," kata dia. (Baca: Rumitnya Mendesain Proyek Masela yang Memicu Kemarahan Jonan)

Permintaan Inpex lainnya adalah terkait kepastian perpanjangan kontrak Blok Masela. Untuk hal ini, Arcandra mengatakan Inpex harus mengacu aturan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir masa kontraknya.

Dalam aturan itu, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun, sebelum masa kontraknya berakhir. Adapun kontrak Blok Masela habis pada 2028. Artinya, Inpex baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah pada tahun depan. 

(Baca: Kementerian ESDM Kaji Kriteria Evaluasi​ Desain Awal Proyek Masela)

Ketiga permintaan itu menjadi syarat Inpex melakukan kajian desain awal (Pre-FEED). “Kami akan siap untuk melaksanakan tahap 1 Pre-FEED setelah mendapatkan konfirmasi bapak atas permohonan-permohonan kami pada surat ini dan mencapai kesepakatan dengan SKK Migas mengenai preFEED bertahap,” seperti dikutip dari surat Inpex yang salinannya diperoleh Katadata, Senin (15/5).

Halaman: