Jika tidak memenuhi unsur tersebut, kontraktor wajib membayar kewajiban finansial paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal surat tagihan kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) diterbitkan. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi, SKK Migas menerbitkan surat tagihan kedua dengan turut memperhitungkan dendanya.

Sanksi untuk yang melebihi jatuh tempo,adalah denda sebesar 2%  per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh untuk paling lama 24 bulan. Sementara jika terlambat bayar kekurangan juga sama. 


Target dan Realisasi Penerimaan Pemerintah dari Sektor Migas 2006-2015

Bila dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua diterbitkan, kontraktor belum melunasi, akan diterbitkan surat tagihan ketiga. Namun, kalau dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya surat tagihan ketiga belum juga terlunasi, SKK Migas menyampaikan surat usulan penyerahan penagihan kepada Direktur Jenderal untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.

Nantinya, Direktur Jenderal menyampaikan surat usulan penyerahan penagihan kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. Ini terhitung paling lambat 14  hari kerja sejak diterimanya surat usulan penyerahan penagihan dari SKK Migas.

Setelah itu, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penyerahan penagihan kepada Instansi yang berwenang mengurus piutang negara. Surat itu diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 14  hari kerja sejak diterimanya surat usulan penyerahan penagihan dari Direktur Jenderal.

Namun, dalam aturan ini, kontraktor dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran kewajiban bagi yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Kepala SKK Migas paling lambat 20  hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran disertai alasan dan data pendukung pengakhiran Kontrak Kerja Sama.

Kalau mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan maka Kontraktor dikenakan bunga sebesar 2%  per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Aturan ini mulai berlaku pada 18 April 2017.

(Baca: Kembalikan Blok Migas, ExxonMobil Klaim Sudah Bayar Rp 560 Miliar)

Meski begitu, ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak kerja sama. Pencairan jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Migas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini juga  tetap dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Halaman: