Serikat Pekerja PT Pertamina Hulu Energi menuntut pemerintah agar menyerahkan 100 persen hak kelola Blok Jambi Merang di Sumatera Selatan ke Pertamina ketika kontraknya berakhir. Tujuannya untuk memperkuat peran perusahaan negara dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

Ketua Umum Serikat Pekerja PHE Casdira mengatakan, Blok Jambi Merang memiliki cadangan yang masih cukup besar. Dari data Wood Mackenzie tahun 2016, cadangan minyak yang ada di blok itu mencapai 16 juta barel dan gas 362 miliar kaki kubik (bcf). (Baca: Awal 2016, Cadangan Migas Nasional Bertambah 580 Juta Barel)

Selain itu, Blok Jambi Merang memiliki risiko yang relatif kecil karena sudah berproduksi. Blok ini juga menjadi salah satu tulang punggung PHE.

“Serikat Pekerja PHE menuntut pemerintah memberikan pengelolaan Blok Jambi Merang khususnya, dan blok-blok migas dengan cadangan yang besar pada umumnya, 100% kepada Pertamina,” kata Casdira berdasarkan keterangan resminya, Kamis (27/4).

Dengan menyerahkan 100% hak kelola ke Pertamina, harapannya peran perusahaan negara di dalam pengelolaan migas nasional tersebut meningkat. Sejauh ini, Pertamina merupakan perusahaan migas nasional (National Oil Company/NOC) memiliki peran paling kecil di sektor hulu migas dibandingkan negara lain.

Pertamina hanya menyumbang 23 persen dari total produksi migas nasional. Padahal, NOC lain seperti Malaysia bisa berkontribusi sebesar 45 persen dan Statoil 62 persen. Bahkan, Pertamina kalah jauh dibandingkan perusahaan migas nasional di Timur Tengah, yang kontribusinya lebih dari 80 persen.

Bagi Pertamina, proses alih kelola blok migas yang habis masa kontraknya juga bukan hal yang baru. Pertamina pernah mengambil alih Blok Offshore North West Java (ONWJ) dan West Madura Offshore (WMO). (Baca: Bagi Hasil Blok ONWJ Jaga Produksi Minyak Kuartal I Pertamina Hulu)

Selain kedua blok tersebut, Pertamina juga mengelola Blok Siak dan Blok Kampar di Riau yang merupakan blok alih-kelola. Bahkan pemerintah sudah menyerahkan delapan blok migas yang masa kontraknya berakhir pada 2018 kepada Pertamina, yaitu Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok NSO, Blok B, Blok Tengah, dan Blok East Kalimantan.

Namun, menurut Casdira, pemerintah dapat memberikan hak kelola sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepanjang tidak kerjasama dengan swasta yang berpotensi merugikan Daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen 

Untuk mengoptimalkan keuntungan bagi perusahaan negara, keterlibatan investor dapat dilakukan melalui mekanisme bisnis yang wajar atau farm in. Artinya mereka membayar biaya akuisisi hak kelola sesuai dengan harga pasar. (Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Kontrak bagi hasil Blok Jambi Merang akan berakhir tahun 2019. Saat ini blok tersebut masih dikelola dengan mekanisme Joint Operating Body (JOB) Pertamina – Talisman Jambi Merang.