Pemerintah sudah memutuskan memberikan hak kelola delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontraknya ke PT Pertamina (Persero). Penandatanganan kontrak baru tersebut rencananya berlangsung bulan depan.

Namun, menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja, tidak seluruh kontrak blok tersebut bakal ditandatangani pada Mei nanti. Dari delapan blok tersebut, hanya tujuh blok yang kontraknya akan ditandatangani saat pameran yang digelar Indonesia Petroleum Association (IPA) ke-41.

(Baca: 8 Blok Migas yang Akan Habis Kontrak Diserahkan ke Pertamina)

Adapun blok yang tidak ditandatangani kontraknya adalah Blok NSO. ''Lapangan yang sudah terminasi, kontrak barunya akan ditandatangani semuanya pada saat IPA (Mei), kecuali Blok NSO,” katanya.

Menurut Wiratmaja, penandatanganan kontrak Blok NSO akan dilakukan bersamaan dengan Blok B yang berada di Aceh. Alasannya kedua blok ini lokasinya sangat berdekatan.

Sementara itu, kontrak Blok B belum bisa ditandatangani dalam waktu dekat karena hasil evaluasi  Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) belum rampung. Penandatanganan ini akan dilakukan setelah proses evaluasi selesai.

BPMA mengevaluasi Blok B karena lokasinya masih berada di Aceh. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. (Baca: Menteri ESDM Tunjuk Orang Aceh Pimpin BPMA)

Adapun, tujuh blok yang akan ditandatangani kontraknya bulan depan adalah Blok Sanga-sanga, Blok East Kalimantan, Blok Attaka, Blok South East Sumatera, Blok Tengah, Blok Tuban, dan Blok Ogan Komering. Masa kontrak blok-blok tersebut akan berakhir dalam tahun ini sampai 2018.

Namun, Wiratmaja mengatakan jika kontrak 7 blok migas tersebut tidak bisa diteken bulan depan maka pemerintah akan memprioritaskan tiga blok migas besar, seperti Blok Sanga-Sanga dan South East Kalimantan (SES). ''Karena jarak expired-nya dekat dan kondisi lapangannya juga kompleks,'' kata dia.

(Baca: Masuk Blok Sanga-sanga, Kontraktor Lama Wajib Bayar ke Pertamina)

Dalam kontrak baru ini, Pertamina akan menggunakan skema bagi hasil gross split atau tanpa pengembalian biaya operasional. Skema ini sudah diterapkan dalam kontrak Blok Offshore North West Java (ONWJ).