Pasokan minyak mentah untuk kilang ini direncanakan berasal dari Lapangan Oseil dan Bula. Tahun 2015, kedua lapangan itu memproduksi minyak sekitar 3.700 barel per hari.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan untuk mengikuti proses lelang tersebut. Pertama, kualifikasi badan usaha yang boleh mengikuti lelang adalah badan usaha besar. Selain itu, badan usaha berbentuk tunggal atau konsorsium.

Kedua, memiliki kemampuan dalam pembiayaan, pembangunan, dan mengoperasikan proyek migas atau petrokimia. Namun, diutamakan memiliki pengalaman dalam proyek migas dan petrokimia. (Baca: Pertamina Dapat Prioritas Bangun Kilang Mini)

Ketiga, badan usaha yang terpilih nantinya memiliki ruang lingkup pekerjaan seperti pembiayaan, penyediaan dan Penyiapan lahan, design engineering atau desain konstruksi. Selain itu, perizinan, pembangunan dan pengoperasian kilang minyak bumi pada Klaster VIII di wilayah Maluku.

Halaman: