Lelang wilayah kerja nonkonvensional minyak dan gas bumi (migas) tahun 2016 yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tanpa pemenang alias tidak laku. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, penyebabnya adalah beberapa regulasi yang membuat iklim investasi tidak menarik.
“Karena itu harus dicari cara agar atraktif,'' kata dia dalam bincang-bincang dengan para wartawan di Jakarta, Rabu (1/3). Sebagai gambaran, pemerintah melelang tiga blok dengan dua skema berbeda pada Oktober tahun lalu. Blok MNK Batu Ampar dilelang dengan skema reguler. Sedangkan Blok GMB Bungamas dan GMB Raja dilelang melalui skema penawaran langsung.
Dari tiga blok itu, hanya satu perusahan yang mengajukan proposal, yakni PT Mantra Energi Services di Blok GMB Bungamas. Namun, dokumennya tidak lengkap sehingga Kementerian ESDM menghentikan penilaian proposal penawarannya. (Baca: Pelaku Industri Soroti Skema Kerjasama di Lelang Blok Migas)
Setali tiga uang dengan blok nonkonvensional, lelang blok konvensional juga sepi peminat. ''Ini lagi kami evaluasi, kemungkinan satu (pemenang),'' kata Wiratmaja.
Sayangnya, ia belum mau menyebutkan nama bloknya. Yang jelas, pemenang lelang blok migas konvensional terdapat di skema lelang blok dengan penawaran langsung. Pemerintah menargetkan bulan depan sudah ada pengumuman untuk pemenang blok konvensional.
(Baca: Pengeboran Migas Nonkonvensional Hemat 90 Persen)
Seperti diketahui, pemerintah pada tahun lalu melelang 14 blok migas konvensional. Lelang ini terdiri dari tujuh WK melalui mekanisme penawaran langsung dan tujuh WK melalui mekanisme lelang reguler.
Untuk penawaran langsung ada Blok Bukit Barat (offshore Kepulauan Riau), Batu Gajah Dua (onshore Jambi), Kasongan Sampit (onshore Kalimantan Tengah), Ampuh (offshore Laut Jawa), Ebuny (offshore Sulawesi Tenggara), Onin (onshore-offshore, Papua Barat), dan West Kaimana (onshore-offshore, Papua Barat).
Sementara untuk lelang reguler ada South CPP (onshore Riau), Suremana I (offshore Makassar Strait), SE Mandar (offshore Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat). Kemudian North Arguni (onshore Papua Barat), Kasuri II (onshore Papua Barat), Manakarra Mamuju (offshore Makassar Strait), dan Oti (offshore Kalimantan Timur).
Blok yang tidak laku tersebut rencananya akan dilelang ulang tahun ini. Apalagi, sudah ada aturan gross split atau kontrak tanpa pengembalian biaya operasional yang diharapkan dapat mendongkrak investasi migas.
Dengan aturan ini, investor mendapat tambahan bagi hasil. “Kami kasih tambahan 16 persen untuk blok nonkonvensional, nanti insentifnya bisa lebih dari itu,'' kata dia. (Baca: Pelaku Industri Migas Kritik Aturan Baru Kontrak Gross Split)
Wiratmaja mengatakan, lelang blok tahun ini akan menggunakan skema gross split. Artinya, kontraktor tidak bisa menawar bagi hasil yang diperolehnya. ''Tapi tetap bisa menawar bonus tandatangan dan hal teknis yang ditawarkan nanti,'' kata dia.
Cara lainnya untuk menarik investor adalah menyelesaikan beberapa aturan migas lainnya seperti pembukaan data migas dan aturan insentif untuk laut dalam. Aturan tentang pembukaan data migas akan membantu investor mengakses data seperti geologi, geofisika dari suatu wilayah kerja migas secara gratis dan daring tanpa perlu harus ke Indonesia.