Janjikan 2 Komitmen, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor

Arief Kamaludin | Katadata
16/1/2017, 12.23 WIB

Setelah empat hari tak bisa melakukan ekspor, PT Freeport Indonesia akhirnya bersedia memenuhi syarat dari pemerintah. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mengajukan komitmennya mengubah kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan membangun fasilitas pemurnian (smelter).

Juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan sejauh ini pihaknya masih terus bekerja sama dengan pemerintah terkait perpanjangan operasional. “Freeport telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal,” kata dia kepada Katadata, Senin (16/1).

(Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Selain komitmennya mengubah kontrak karya menjadi IUPK, Freeport juga menyatakan kesediaannya untuk membangun smelter. Namun, kelanjutan rencana pembangunan smelter ini baru akan dilakukan segera, setelah hak operasionalnya diperpanjang.

Atas dari itu menurut Riza, Freeport bisa kembali mengekspor hasil tambangnya. “Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap Pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor Freeport,” ujarnya. (Baca: Darmin Dukung Bea Keluar Mineral Mentah Naik 100 Persen)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Aturan tersebut menghapus pasal 112C ayat 3 PP 23/2010. Pasal itu merupakan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat menjual produk hasil pengolahannya dalam jumlah dan waktu tertentu.

Agar pemegang kontrak karya mineral logam dapat mengekspor hasil tambangnya, maka perusahaan tersebut harus mengubah kontraknya menjadi IUPK Produksi, membayar bea keluar, dan ada batasan minimum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 tahun 2017, yang merupakan turunan dari PP 1/2017.

(Baca: Freeport Siap Divestasi Saham Melalui IPO di Pasar Modal)

Selain itu, Peraturan PP Nomor 1/2017 ini juga mengatur perpanjangan kontrak bagi IUP/IUPK. Pemegang IUP/IUPK bisa mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun dan paling lambat sebelum kontrak berakhir. Adapun kontrak Freeport akan berakhir pada 2021.