Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyoroti keikutsertaan PTT EP dalam mengembangkan Blok East Natuna. Sebab, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Thailand bernama PTT Exploration and Production tersebut masih tersangkut kasus pencemaran minyak di perairan Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara.
Menurut Jonan, keterlibatan PTT EP di Blok East Natuna adalah kewenangan PT Pertamina (Persero) sebagai operator blok tersebut untuk mencari mitra. Pemerintah hanya memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi itu untuk mengelola ladang gas di Kepulauan Riau tersebut.
(Baca: Pertamina dan Exxon Berbagi 90 Persen Hak Kelola East Natuna)
Jadi, pertimbangan dan perhitungan konsekuensi keberadaan mitra tersebut di tangan Pertamina. “Kalau Pertamina membutuhkan untuk mengajak mitra yang sudah ada, misalnya ExxonMobil dan PTT terserah,” ujar Jonan di Jakarta, Kamis (12/1).
PTT EP Thailand ikut serta dalam pengelolaan Blok East Natuna sejak tahun 2012, menggantikan Petronas. Saat itu hak kelola yang dimiliki sebesar 15 persen. Namun, saat ini kepemilikan PTT di Blok East Natuna hanya 10 persen. Sisanya dipegang Pertamina dan ExxonMobil masing-masing 45 persen.
Di sisi lain, Jonan juga menyebutkan ada konsekuensi yang harus diterima PTT EP kalau memang harus bertanggung jawab terhadap kasus pencemaran minyak Montara di Laut Timor. ”Ada konsekuensi hukumnya kalau diberikan ke kami catatannya,” ujar dia. (Baca: Luhut Desak Australia Selesaikan Pencemaran Minyak Montara)
Kementerian ESDM sebenarnya sudah pernah meneliti kasus pencemaran minyak Montara ini. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi laboratorium Lemigas Kementerian ESDM terhadap sampel tarball dan sampel minyak Montara, disimpulkan adanya kesesuaian karakteristik minyak yang ditemukan di perairan Laut Timor dengan minyak yang berasal dari platform Montara di Australia.
Kebocoran minyak dari The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia yang dikelola yang dikelola PTT EP Australasia Sea Operations terjadi pada 21 Agustus 2009. Kebocoran pada mulut sumur mengakibatkan tumpahnya minyak dan gas hidrokarbon ke laut. (Baca: Luhut Bawa Kasus Tumpahan Minyak Montara ke Pengadilan)
Namun, hingga kini belum ada penyelesaian kasus tersebut. Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berencana membawa kasus itu ke pengadilan. "Kami sudah rapat, awal tahun ajukan gugatan," ujar dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/12).