PT Pertamina (Persero) bersama mitranya Rosneft Oil Company sedang menyelesaikan studi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan dan pengoperasian kilang terpadu minyak dan petrokimia di Tuban, Jawa Timur.. Dalam penyusunan Amdal tersebut, Pertamina-Rosneft meminta masukan dari masyarakat.
Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Rachmad Hardadi mengatakan, pihaknya bersama Rosneft sebenarnya telah melakukan kick off atau pelaksanaan awal studi Amdal dan Environment and Social Impact Analysis (ESIA) pada 14 Desember lalu. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 146 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.
(Baca: Kontrak Kilang Tuban Diteken, Pertamina: 6 Alasan Pilih Rosneft)
Selanjutnya, mulai Senin (9/1), Pertamina-Rosneft mengumumkan pelaksanaan Amdal terpadu untuk pembangunan dan pengoperasian Kilang Tuban sekaligus mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran dan masukan. “Batas waktu sampai dengan 20 Januari 2017,” kata Rachmad, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (9/1).
Tanggapan, saran dan masukan dengan mencantumkan identitas yang jelas disampaikan kepada:
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananDirektorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata LingkunganJln. DI Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta TimurTelp: 021-8590-4925; Fax: 021-8590 6168;Email: amdal.komisi@gmail.com | 2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa TimurJln. Wisata Menanggal No. 38, Surabaya,Jawa TimurTelp: 031-8543852; Fax: 031-8543851;Email: blh@jatimprov.go.id | |
4. PT PERTAMINA (Persero)Proyek NGRR Tuban – Direktorat Megaproyek Pengolahan & PetrokimiaGedung Patra Jasa Lantai 1Jln. Gatot Subroto Kav. 32-34, Jakarta 12950Telp: 1 500 000;email: pcc@pertamina.com | ||
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TubanJln. Veteran No. 27, Kabupaten Tuban, Jawa TimurTelp: 0356-321026; Fax:0356-321026 ext 103; Email:lhtuban@gmail.com |
Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012, kegiatan Kilang Tuban wajib memiliki dokumen Amdal yang termasuk sebagai Amdal Terpadu. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dokumen Amdal Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Baca: Kilang Tuban dan Bontang Ditargetkan Mulai Konstruksi 2017)
Amdal menjadi syarat utama sebelum proses pembebasan lahan dan pengembangan tapak sebagai pekerjaan awal proyek dapat dilaksanakan. Proses Amdal ini akan diselesaikan dalam waktu enam bulan. Waktu tersebut mengacu kepada instruksi Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Tuban, 28 November 2016. Ia meminta Pertamina melaksanakan ground breaking proyek NGRR Tuban pada awal Juli 2017.
Kilang Tuban merupakan kilang yang mengolah minyak mentah dengan kapasitas 300 ribu barel per hari. Untuk mendukung kilang tersebut, Pertamina-Rosneft akan dibangun fasilitas penunjang antara lain jetty, jalur pipa bawah laut, SPM (Single Point Mooring), tangki penyimpanan minyak mentah (tank farm), komplek utilitas dan perkantoran.
(Baca: Pembangunan Kilang Tuban Terganjal Lahan Desa)
Di samping itu juga akan dilakukan kegiatan reklamasi (perataan garis pantai) dan pengerukan alur kapal. Kilang Tuban beserta fasilitas penunjangnya menempati area sekitar 404 hektare, berlokasi di Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung dan Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.