Seperti diketahui, pemerintah sedang memfinalisasi revisi PP Nomor 77 tahun 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengungkapkan, dengan adanya revisi peraturan tersebut, perusahaan tambang dapat melakukan negosiasi perpanjangan kontrak lebih awal, yakni lima tahun sebelum kontraknya berakhir.

"Ini untuk siapa saja. Jangan tanya Freeport atau apa. Tidak ada hubungannya. Tidak ada PP dibuat untuk satu perusahaan," ujar Jonan saat ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12) pekan lalu.

(Baca: Bangun Smelter, Freeport Minta Jaminan Perpanjangan Kontrak)

Meski begitu, keinginan Freeport Indonesia mencapatkan persetujuan perpanjangan kontrak memang telah menuai polemik sejak dua tahun terakhir. Apalagi, Freeport diwajibkan membangun smelter dengan nilai investasi yang besar. Karena itulah, Freeport ingin memperoleh persetujuan perpanjangan kontrak lebih cepat untuk menjamin pengembalian investasinya. 

Namun, keinginan tersebut terkendala beberapa faktor, salah satunya PP 77/2014. Kontrak Freeport baru habis 2021, maka negosiasi perpanjangan kontraknya bisa dilakukan paling cepat tahun  2019.

Halaman: