Kementerian Energi Jamin Putusan MK Tak Ganggu Proyek Listrik

Arief Kamaludin | Katadata
16/12/2016, 08.00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program kelistrikan, khususnya megaproyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW), tidak akan terganggu oleh hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009. Proyek listrik akan tetap berjalan sesuai dengan target pemerintah dan melibatkan pihak swasta.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pemerintah akan melaksanakan keputusan MK tersebut. “Putusan MK itu sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945,” kata dia di Jakarta, Kamis (15/12).

(Baca: Konsorsium Korea Selatan Garap Proyek Energi Terbarukan)

Menurut dia, Kementerian ESDM selama ini tidak pernah menghilangkan peran negara dalam mengawasi pengusahaan penyediaan listrik oleh swasta. Bahkan, sesuai Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun  2009, pemerintah berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, penetapan wilayah usaha, perizinan, serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.

Dalam penyediaan listrik dan tarif, swasta juga masih perlu meminta persetujuan Menteri ESDM dan DPR atau Gubernur dan DPRD. “Walau swasta kerjakan tetap ada kehadiran negara," ujarnya.

Sebagai tidak lanjutnya, Kementerian Energi akan mengevaluasi kembali seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memenuhi amanat putusan MK. Hal ini ditujukan agar kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip “dikuasai oleh negara”.

Halaman: