Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi kebijakan internal Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait pengadaan barang dan jasa. Kebijakan yang diputuskan Kepala SKK Migas ini memberikan kewenangan melakukan pengadaan barang dan jasa melalui internal kontraktor migas.
Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi menilai ketentuan ini terlalu memberikan ruang gerak bagi kontraktor melakukan tender tanpa persetujuan SKK Migas. Padahal uang yang dikeluarkan kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa ini akan diganti kembali oleh pemerintah melalui dana cost recovery.
Proses tender seperti ini membuka celah kontraktor migas memanipulasi biaya pengadaan barang dan jasa. Pada akhirnya, negara yang akan dirugikan, karena pembayaran penggantian biaya operasional migas (cost recovery) bisa membengkak. (Baca: Penggunaan Komponen Dalam Negeri di Hulu Migas Turun)
"Saya terus terang enggak setuju pak (tender dilakukan kontraktor), saya ngeri melihatnya," kata Mulyadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKK Migas dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, Rabu (13/12).
Pengadaan barang di usaha hulu migas diantaranya pipa, pumping unit, lumpur pemboran, semen, kimia, pelumas, hingga bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan pengadaan jasa diantaranya jasa survei, seismik dan geologi, pengeboran, FEED, EPCI, perkapalan, pesawat udara, hingga perawatan gedung.
Wakil Kepala SKK Migas M.I Zikrullah mengatakan pengadaan barang dan jasa ini bisa dilakukan dengan dua pola. Kontraktor bisa melakukan pengadaaan barang dan jasa secara langsung, dan ada juga yang harus berdasarkan persetujuan SKK Migas.
Sejak 2015, kontraktor dibolehkan melakukan pengadaan barang dan jasa secara internal tanpa persetujuan SKK Migas. Dengan syarat nilai pengadaan barang dan jasa tersebut tidak lebih besar dari US$ 5 juta. (Baca: Pemerintah Usulkan Industri Penunjang Masuk dalam Revisi UU Migas)
Untuk diketahui, aturan SKK Migas yang membolehkan kontraktor migas melakukan tender mandiri yakni melalui PTK - 007/SKK00000/2015/50 (revisi-03) tentang pedoman pengelolaan rantai suplai kontraktor kontrak kerja sama. Ketentuannya ada di Bab XIII mengenai penilaian kinerja dan pengawasan KKKS dan Bab XIV tentang pengelolaan penyedia barang dan jasa.
Tahun ini, ketentuan nilai pengadaan barang dan jasa ini diperbesar hingga empat kali. Kontraktor bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara internal, yang nilainya tidak lebih dari US$ 20 juta. SKK Migas beralasan ketentuan ini bisa mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami memberikan kewenangan kepada kontraktor semata-mata untuk percepatan pengadaaan barang dan jasa tanpa menghilangkan kontrol SKK Migas," kata Zikrullah.
Zikrullah mengaku meski kontraktor dibebaskan dalam pengadaan barang dan jasa, tapi SKK Migas tetap bisa melakukan pengawasan. SKK Migas akan melakukan audit setelah proses tender ini. Perusahaan jasa penunjang migas sebagai pemasok barang dan jasa ini pun harus bersedia diaudit.
Jika hasil audit menyatakan pekerjaan pengadaan yang dilakukan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka SKK Migas akan memberikan sanksi. Perusahaan yang bersangkutan tidak boleh lagi diikutsertakan dalam proses pengadaan barang dan jasa di SKK Migas.
"Kami contohkan, dari pelaksanaan pengadaan selama ini ada satu penyedia barang dan jasa itu gak mau di audit. Sehingga perusahaan itu tidak dapat kami ikut sertakan ke dalam proses pengadaan," ujar Zikrullah.
Meski demikian, Komisi VII tetap tidak bisa menerima penjelasan SKK Migas. Anggota Komisi VII DPR Hari Pornomo menilai pemberian kewenangan kepada kontraktor dalam proses pengadaan barang dan jasa itu keliru. "Kita tarik lagi kewenangan ke kita (negara), kalau begitu jelas berati policy SKK Migas keliru," ujarnya.
Alhasil, Komisi VII DPR meminta SKK migas kembali memperbaiki kebijakan tersebut. Kewenangan mengenai proses pengadaan barang dan jasa usaha hulu migas harus kembali kepada SKK Migas mulai tahun depan.
Ada tiga kesimpulan rapat tersebut. Pertama, Komisi VII DPR meminta mulai 2017 SKK Migas mengembalikan sistem pengadaan barang dan jasa. Kontraktor hanya bisa melakukan tender untuk pekerjaan yang nilainya di bawah US$ 5 juta.
Kedua, meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas melengkapi data-data cost recovery periode 2015, 2016, dan 2017. Termasuk data volume dan alokasi anggaran untuk penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di setiap KKKS, serta daftar penggunaan kapal pendukung operasional yang digunakan. (Baca: Kontraktor Migas Akan Wajib Gunakan Kapal FPSO Buatan Lokal)
Ketiga, meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR. "(Jawaban) ini harus disampaikan paling lambat tanggal 9 Januari 2017," kata Mulyadi menutup rapat.