Pengusaha Masih Keberatan Penetapan Skema Bagi Hasil Gross Split

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
13/12/2016, 17.50 WIB


Jumlah Wilayah Kerja 2013-Juli 2016

Firlie mencontohkan, produksi baja dan pipa dari Cina jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia. "Sehingga, dari hasil meeting kami, memang menampung masukan-masukan asosiasi agar pemerintah dan investor migas multinasional memiliki keberpihakan akan produk dalam negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan aturan mengenai skema baru kerjasama minyak dan gas bumi (migas) yakni gross split. Targetnya, skema ini bisa diterapkan mulai awal tahun depan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penerapan skema anyar kerjasama migas ini hanya berlaku untuk kontrak baru. Sedangkan kontrak yang sedang berjalan masih menggunakan skema bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC). (Baca juga:  Pelaku Migas Kaji Untung-Rugi Skema Bagi Hasil Gross Split)

Alasan Arcandra tidak memberlakukan skema baru itu untuk kontrak lama adalah demi menghormati kesucian kontrak yang sudah berjalan. “Mudah-mudahan Januari tahun depan aturan selesai,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/12) lalu.

Salah satu kerjasama migas yang berpeluang menerapkan skema baru ini adalah kerjasama pengelolaan Blok Offshore North West Jawa (ONWJ). Kontrak blok ini akan habis 18 Januari 2017. Ketika kontrak habis, pemerintah memberikan hak kelola blok ini kepada PT Pertamina (Persero).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian