Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan belum mengetahui secara persis duduk sola dugaan suap yang dilakukan petinggi PT Maxpower Indonesia. Dugaan rasuah perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Standart Chartered Plc ini diindikasikan dalam menggarap proyek beberapa pembangkit listrik di Indonesia.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Jarman mengatakan Maxpower berhubungan langsung dengan PT Perusahaan Listrik Negara, bukan melalui Kementerian. “Kalau saya cek, perusahaan tersebut kan EPC kontraktor, jadi hubungan langsungnya ke PLN. Kami tidak pernah ikut-ikut masalah EPC,” kata Jarman di kantornya, Jumat, 30 September 2016.
EPC yaitu engineering, procurement, and construction. Bisnis ini menawarkan bahan dan alat, juga desain, untuk berbagai proyek terutama di pertambang dan pembangkit yang mulai marak pada awal 2000. Karena itu, Kementerian Energi, hanya membuat regulasi dan tidak berhubungan dalam bisnis tersebut. (Baca: Bank Asing Diduga Suap Pejabat Indonesia untuk Proyek Listrik).
“Maka, ketika saya ditanya (proyek) mana yang dibangun, saya bingung juga. Karena kita tidak pernah berhubungan dengan EPC,” ujar Jarman. Dia menyerahkan ke aparat untuk mengusut masalah hukumnya. Bila dibutuhkan, Jarman terbuka memberikan bantuan dalam rangka penyelidikan.
Sebagaimana dilansir The Wall Street Journal pada Selasa lalu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat sedang menggelar proses investigasi terhadap Standard Chartered Plc. Stanchart diketahui memiliki saham mayoritas –melalui anak usahanya, Standard Chartered Private Equity- sejumlah 50 persen dan menempatkan tiga orang sebagai direktur Maxpower.
Proses penyelidikan dititikberatkan pada dugaan pelanggaran aturan antikorupsi Amerika, yaitu penyuapan oleh pejabat Maxpower Group untuk memenangkan kontrak proyek listrik, serta memuluskan hubungan dengan para pejabat di sektor kelistrikan Indonesia. Investigasi ini melibatkan Stanchart sebagai pemegang saham mayoritas Maxpower dan Direktur Utama Stanchart Bill Winters.
Departemen Kehakiman Amerika menyelidiki kemungkinan para pejabat Stanchart di jajaran direksi Maxpower mengetahui dugaan penyuapan tersebut. Selain itu, otoritas hukum akan mendalami kekuasaan bank dalam investasinya di Maxpower selaku perusahaan pembangun pembangkit listrik. (Baca juga: Medco Gandeng Mitra Baru di Proyek Pembangkit Listrik Jawa 1).
Berdasarkan penuturan sejumlah sumber kepada The Wall Street Journal, kasus ini bermula dari temuan tim audit internal Maxpower terkait bukti kemungkinan suap serta kesalahan prosedur berulang di perusahaan tersebut. Bukti itu berupa salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower. Di sana terlihat adanya penggunaan dana sekitar US$ 750 ribu pada 2014 dan awal 2015 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pada Desember 2015, demikian The Wall Street Journal melanjutkan informasinya, para pengacara dari Sidley Austin LLP yang disewa untuk mengkaji audit tersebut menemukan indikasi pembayaran yang tidak wajar dari para pegawai Maxpower kepada para pejabat di Indonesia dalam kurun 2012 hingga akhir 2015.
Pembayaran ini diduga untuk memenangkan kontrak proyek listrik di Indonesia. Bahkan, sejumlah uang diberikan hanya untuk mendapatkan pembayaran tepat waktu. (Lihat pula: Pertamina Ancam Mundur, PLN Ngotot Lelang Pembangkit Jawa 1).
Kepala Divisi Tindak Korupsi Luar Negeri Departemen Kehakiman Amerika menanyakan tuduhan suap tersebut kepada para pengacara Maxpower. Kejaksaan Amerika juga mendalami apakah Stanchart bersalah karena tidak menghentikan dugaan praktik kejahatan itu.
Sumber Katadata di Maxpower Indonesia menyatakan bahwa kisruh ini terkait tiga pendiri Maxpower, yaitu Willibald Goldschmit, Sebastian Sauren, dan Arno Hendriks. Ketiganya -sudah diberhentikan dari struktur perusahaan oleh manajemen Maxpower yang baru pada pertengahan 2015- diduga bersentuhan dalam upaya suap tersebut.
Kami telah terlibat dan terus bekerja dengan perusahaan penasihat untuk menyelidiki masalah tersebut,” ujar sumber ini.
Melihat masalah ini tak kunjung tuntas, Standard Chartered melakukan restrukturisasi. Salah satunya dengan menempatkan orang baru di jajaran komisaris untuk membantu membereskan masalah tersebut.
“Endriartono Sutarto dan saya ditunjuk Standard Chartered untuk menjadi Komisaris Maxpower Indonesia sejak Desember 2015,” kata Komisaris Maxpower Erry Riyana Hardjapamekas ketika dihubungi Katadata, kemarin. “Untuk mendorong pemeriksaan terhadap penyimpangan yang ditemukan dan perbaikan tata kelola perusahaan.”
Sayang, dia enggan memaparkan lebih gamblang bagaimana modus suap dilakukan. Juga, siapa saja yang terkait dalam upaya dugaan suap untuk sejumlah proyek pembangkit yang diikuti perusahaan yang memiliki keahlian dalam instalasi pembangkit listrik tenaga gas berskala kecil hingga sedang tersebut. Proyek yang mereka kerjakan tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Ketika dikonfirmasi masalah ini, Direktur Utama PLN Sofyan Basyir menyatakan tak tahu-menahu. “Nggak tahu saya, gak ngerti,” kata Sofyan, Rabu, 28 September 2016. (Baca juga: Dirut PLN Minta Perusahaan Keluarga Puan Ikuti Aturan Tender Jawa 1).
Hal yang sama disampaikan Supangkat Iwan Santoso. Direktur Pengadaan PLN ini menyatakan tidak mengetahui dugaan suap dalam berbagai proyek pembangkit listrik oleh petinggi Maxpower. Hanya, dia membenarkan bahwa perusahaan tersebut merupakan mitra PLN, di antaranya di Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Tarahan Baru, Lampung.