Tak Ada Subsidi, PLN Tolak Penetapan Tarif PLTMH dari Pemerintah

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
28/9/2016, 19.12 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap menolak menerapkan tarif listrik untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang dibuat oleh pemerintah. Alasannya, dana subsidi untuk PLTMH belum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, tarif yang akan ditetapkan pemerintah bisa berlaku jika ada kepastian subsidi untuk PLTMH. “Kalau ada subsidi boleh jalan,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/9). (Baca: Subsidi Listrik Mikro Hidro Akan Diambil dari Dana Energi)

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 tahun 2015 mencantumkan, harga listrik dari pengembang PLTMH harus US$ 0,09 sampai US$ 0,12 per kwh. Sementara dalam Surat Edaran PLN Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016, PLN hanya akan membeli listrik dari PLTMH dengan harga yang lebih rendah, yakni hanya US$ 0,07 – 0,08 per kWh.

Menurut Sofyan, jika tidak ada subsidi maka harga listrik dari PLTMH bisa dinegosiasikan langsung dengan PLN. Proses itu pun sudah berjalan. Bahkan, saat ini PLN sudah membeli listrik dari 16 pembangkit di Sumatera.

Dalam menentukan tarif, PLN akan membedakan per wilayah. Tarif di daerah luar Jawa lebih mahal dibandingkan Jawa. Tujuannya agar PLTMH bisa menyebar dan tidak semua dibangun di Jawa.

Menurut Sofyan, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. ”Energi terbarukan diberi subsidi buat di daerah-daerah, masyarakat miskin, daerah terpencil, daerah perbatasan dan pulau terluar,” ujar dia. (Baca: Bangun Pembangkit Listrik di Indonesia Timur Butuh Rp 152 Triliun)

Halaman: