Pemerintah Cari Solusi Pendanaan untuk Program Listrik Desa

Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM
Penulis: Safrezi Fitra
8/3/2016, 17.29 WIB

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginisiasi rapat koordinasi (rakor) lintas  kementerian dan lembaga untuk mencari solusi pendanaan dan pelaksanaan Program Indonesia Terang (PIT) hari ini. Program ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat keterjangkauan listrik (rasio elektrifikasi), khususnya daerah tertinggal serta penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT).

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan saat ini masih ada 12.659 dari total 74.754 desa di Indonesia belum mendapat akses listrik. Sekitar 65 persen dari desa yang belum teraliri listrik tersebut, terletak di enam provinsi kawasan Timur Indonesia. (Baca: ESDM Targetkan 54 Persen Pembangkit 35 GW Dibangun Tahun Ini)

Selama ini pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah terdepan, perbatasan, dan pulau-pulau kecil dianggap tidak ekonomis secara bisnis. Sehingga tidak ada investor yang berminat membangun pembangkit listrik di daerah tersebut. Selain itu, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pendanaan juga merupakan tantangan lain yang dihadapi.

“Padahal jika listrik sudah masuk ke desa, akan menumbuhkembangkan perekonomian lokal. Kegiatan usaha berjalan, pendapatan masyarakat dan negara meningkat. Sehingga dapat terus menjadi daya gerak untuk perekonomian yang lebih luas,” ujar Sudirman dalam keterangan resminya, Selasa (8/3). 

Perlu dukungan negara untuk menjembatani jurang (gap) perekonomian lokal ini. Sehingga listrik dapat dibangun secara mandiri dan berkelanjutan. Untuk menutupi gap tersebut, skema yang bisa ditempuh antara lain melalui mekanisme penyediaan infrastruktur, Feed In Tariff (FIT), dan subsidi harga. Dana tersebut semacam viability gap fund untuk meningkatkan kelayakan ekonomi pembangunan listrik perdesaan. (Baca: Subsidi Listrik Dalam APBN-P 2016 Akan Naik, BBM Turun)

Menurut Sudirman, selama 10 tahun terakhir negara telah membelanjakan Rp 2.600 triliun untuk subsidi BBM yang habis dikonsumsi, mencemari lingkungan, dan memperbesar keran impor. Sementara untuk PIT hanya membutuhkan 10 persen anggaran subsidi yang sudah ada, selama 10 tahun ke depan. Dana ini akan menghasilkan energi baru (EBT) yang lebih bersih. Hal ini untuk mengejar target pemenuhan EBT sebesar 23 persen pada 2025, yang telah diatur dalam Kebijakan Energi Nasional.

Merespons hal ini, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sebenarnya ada beberapa skema pendanaan yang bisa dilakukan untuk membiayai PIT. Diantaranya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi, Dana Bagi Hasil Migas, dan Dana Desa. Penggunaannya bisa dengan skema ear marking, yaitu dengan mendedikasikan dana ini secara khusus untuk pembangunan listrik perdesaan.

“Untuk penggunaannya perlu payung hukum berupa Undang-Undang APBN, yang dalam tahun ini bisa ditampung dalam UU APBN-P. Apabila payung hukumnya sudah disepakati, Kementerian Keuangan siap menyediakan dan mengucurkan dana PIT tersebut," ujar Mardiasmo. (Baca: Pertamina Siapkan Rp 26 Triliun Bangun Pembangkit Listrik EBT)

Sudirman berharap tahun ini sudah ada anggaran yang dialokasikan untuk PIT. Kemudian mulai tahun  Kementerian ESDM tidak lagi langsung membangun infrastruktur energi. Pembangunan akan lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan oleh BUMN atau swasta. Selanjutnya dana yang ada di Kementerian ESDM akan dialokasikan untuk insentif di bidang energi atau untuk reimbursement biaya infrastruktur yang dibangun oleh BUMN melalui mekanisme penugasan dari Pemerintah.

Untuk diketahui, selain Sudirman rapat koordinasi PIT hari ini dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Marwan Jafar, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dari Kementerian ESDM ada Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Jarman dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana, beserta Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dua pekan lagi rakor akan dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas PIT. Rakor lanjutan juga akan mengundang beberapa kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. (Baca: Stok Batu Bara Tak Mencukupi Pembangkit Listrik 20 GW)

Reporter: Safrezi Fitra