Chevron Komitmen Lanjutkan Investasi di Indonesia

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
27/10/2015, 12.14 WIB

Di hadapan Jokowi, Chevron menyatakan komitmen untuk melanjutkan mega proyeknya seperti pengembangan migas di laut dalam atau Indonesian Deep water Development (IDD). Saat ini Chevron masih menunggu waktu yang baik di tengah situasi harga minyak dunia yang tidak menentu. Dengan kondisi harga minyak sekarang, Chevron perlu menghitung ulang investasi yang akan dikeluarkan dan mengajukan rencana pengembangan (plan of development /PoD).

“Begitu mereka mengajukan revisi POD, pemerintah akan merespons. SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) punya mekanisme yang lebih cepat untuk memberikan kepastian,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, kata Sudirman, Presiden Jokowi menjelaskan langkah pemerintah yang cukup agresif melakukan debirokratisasi. Hal yang nyata terlihat dari urusan perizinan migas di kementerian ESDM telah dipangkas hingga 60 persen, dan pengurusannya pun lebih mudah.

Sudirman mengatakan Chevron memberikan apresiasi atas suasana baru yang diciptakan pemerintah saat ini yang lebih terbuka dan transparan. Chevron, kata Sudirman, mengatakan dalam setahun terakhir telah melakukan komunikasi langsung dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian ESDM, serta kementerian lainnya hingga ratusan kali. Dari komunikasi yang intensif ini, Chevron mengaku sangat terbantu dengan keterbukaan para pejabat pemerintah yang melayaninya.

(Baca: Chevron Dapat Izin, Menteri LHK Perjelas Aspek Hukum Eksplorasi Migas)

Chevron juga mengapresiasi langkah pemerintah terkait kasus yang menimpa pekerja Chevron. Pemerintah sudah memberi perhatian sejak awal kasus tersebut. Chevron juga memahami nahwa  hal ini sudah masuk ranah hukum dan pemerintah tidak bisa intervensi. Namun, pemerintah menjamin kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali. “Tunggu proses final di MA (Mahkamah Agung), harus meyakinkan tidak ada orang yang tidak bersalah dihukum,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait