SKK Migas Berpeluang Dilebur dengan Pertamina

KATADATA
Pemerintah membuka peluang SKK Migas untuk dilebur dengan Pertamina dalam amendemen UU Migas.
Penulis:
Editor: Arsip
16/6/2015, 10.17 WIB

?Kalau proses sekarang Menteri ESDM sudah kirim surat ke Menko Polhukham (Politik, Hukum, dan HAM). Dari situ nanti lapor Presiden, nanti Presiden memberikan arahan ke Menko Polhukam kemudian ke DPR,? ujar dia.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, sampai saat ini RUU Migas masih menjadi inisiatif DPR. Parlemen, lanjut dia, juga masih mengkaji draf lama yang sudah pernah dibikin sebelumnya.

Mengenai status hukum SKK Migas, dia tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut mantan Kela BP Migas tersebut, yang paling penting dari SKK Migas adalah fungsi dari lembaga tersebut, bukan hanya sekadar nama.

Dia mengatakan, harus ada kajian terlebih dahulu dari pemerintah mengenai bentuk kelembagaan tersebut, baru kemudian dibahas dengan DPR. Namun, dia mengingatkan mengenai tata cara penunjukan kepala atau ketua lembaga baru nanti.

Jika pada waktu SKK Migas berbentuk BP Migas, Kepala BP Migas harus melalui uji kelayakan di DPR karena independen. ?Ke depan itu masih tetap seperti itu apa tidak. Nanti uji kelayakan atau tidak uji kelayakan menentukan bentuknya SKK Migas ke depan,? ujar dia.

Halaman:
Reporter: Redaksi