Untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan, wajib pajak mengajukan permohonan fasilitas pajak kepada BKPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tembusan kepada Dirjen.

Dirjen memberikan surat keterangan mengenai kesesuaian dengan kriteria dan persyaratan kepada BKPM. Selanjutnya, pemberian insentif akan diperhitungkan sejak dimulainya penetapan produksi.

Berikut kriteria dan persyaratan industri energi dan sumber daya mineral yang bisa mendapatkan insentif:

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait