KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Peraturan Menteri (Permen) ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada 8 Mei 2015. Namun, Permen ini mulai berlaku efektif pada saat diundangkan, yakni pada 11 Mei 2015. Permen ini pun sudah dipublikasikan di situs Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
Dalam aturan ini, PT Pertamina (Persero) diberikan prioritas untuk mengelola blok migas yang kontraknya habis. Pertamina juga berhak mendapat masa transisi dari kontraktor migas yang kontraknya akan berakhir.
(Baca: Aturan Masa Transisi, Jangan Sampai Menyalahi Kontrak Migas)
Masa transisi tersebut seperti dinyatakan dalam pasal 3 dan pasal 14 peraturan ini. Pasal 3 menyebut Pertamina dapat mengajukan permohonan pembukaan dan pemanfaatan data pada wilayah kerja yang akan berakhir kontraknya.
Dalam pasal 14 dinyatakan kontraktor wajib bekerjasama dengan Pertamina untuk mengambil langkah-langkah persiapan peralihan pengelolaan sebelum berakhirnya kontrak. Kerjasama ini antara lain terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset, dan penggunaan tenaga kerja.
Aturan masa transisi ini sempat menuai pertentangan dari kontraktor migas, salah satunya Total E&P Indonesie yang kontraknya akan berakhir pada 2017 di Blok Mahakam. Total tidak sepakat dengan adanya masa transisi sebelum kontraknya berakhir. Karena ketentuan ini tidak ada dalam kontrak yang dipegangnya.
(Baca: Permen ESDM Lebih Tinggi Dibandingkan Kontrak Migas)
Pekan lalu Pimpinan Total menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut Total menyatakan sepakat adanya masa transisi sebelum kontrak berakhir, dan perusahaan ini pun tetap bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Mahakam setelah 2017.
Selain aturan menganai adanya masa transisi, Kementerian ESDM menyebut salah satu poin penting dalam Permen ini adalah besaran bagi hasil untuk negara yang harus tetap menguntungkan.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan bagi hasil ini harus bisa menghasilkan efek berganda bagi perekonomian Indonesia, pertumbuhan industri, pendapatan negara dan penguasaan teknologi. Mengenai bagi hasil antara kontraktor dan pemerintah, akan ditentukan setelah adanya evaluasi.
"Persentase production sharing contract (PSC) tergantung hasil evaluasi. Kan risikonya tidak setinggi ladang baru," ujar dia.
Beberapa poin penting lainnya dalam Permen ini adalah:
- Pengelolaan WK yang akan berakhir kontraknya dapat dilakukan dengan mempanjang kontrak kontraktor sebelumnya, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara KKKS dan Pertamina, atau melalui sistem lelang.
- Persetujuan atau penolakan pengelolaan WK yang kontraknya akan berakhir, diberikan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.
- Jika Menteri menolak usulan perpanjangan kontrak, maka WK tersebut akan ditawarkan melalui lelang sebelum kontrak berakhir.
- Dirjen Migas akan memberi penilaian perpanjangan kontrak, berdasarkan evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
- Dirjen Migas dapat membentuk Tim Perpanjangan Kontrak Kerja Sama dan Pengelolaan Wilayah Kerja serta menetapkan standar penilaian, sebagai pedoman penilaian atau evaluasi.
- Jika kontraktornya terdiri dari dua perusahaan, maka permohonan diajukan berdasarkan kesepakatan antar perusahaan tersebut.
- Permohonan perpanjangan kontrak disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
- Jangka waktu perpanjangan kontrak dilakukan paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.
- Menteri akan menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak untuk Pertamina.
- Jika Pertamina dan KKKS sama-sama mengajukan pengelolaan WK, Menteri dapat mengambil kebijakan memberikan WK tersebut kepada: Pertamina, untuk WK yang kontraknya tidak diperpanjang; KKKS, untuk WK yang kontraknya diperpanjang; Pertamina dan KKKS secara bersama-sama untuk melaksanakan pengelolaan WK tersebut.
- Pertamina atau KKKS tidak boleh mengalihkan sahamnya secara mayoritas kepada pihak lain dalam jangka waktu tiga tahun masa kontrak. Kecuali, kepada afiliasinya atau mitra konsorsium pemegang saham lainnya.
- Besaran hak partisipasi (participating interest/PI) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), paling besar 10 persen dari suatu WK.