KATADATA ? Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengusulkan pembatasan ruang gerak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola blok migas. Ketentuan ini harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang sedang dibahas pemerintah.

Ketua Tim Reformasi Faisal Basri mengatakan selama ini Pemda hanya dijadikan alat oleh pihak yang hanya mencari keuntungan (pemburu rente). "Daerah harus diberikan hak saham di blok migas, tapi jangan jadi sumber bancakan pemburu rente," kata dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (9/4).

Pelibatan pemerintah daerah untuk ikut memiliki bagian dalam wilayah kerja pertambangan migas ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dalam aturan tersebut, kontraktor wajib menawarkan participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari suatu wilayah kerja yang pertama kali akan diproduksi.

Meski demikian, selama ini Faisal menilai saham yang didapatkan Pemda tidak memberikan manfaat bagi daerahnya sebagai penghasil migas. Ini terjadi karena saham 10 persen tersebut tidak sepenuhnya dimiliki oleh daerah.

Kebutuhan investasi yang besar dan kemampuan finansial daerah yang minim, menjadi alasan Pemda harus menggandeng swasta untuk mendapatkan saham partisipasi di blok migas. Padahal, dengan menggandeng pihak swasta, jatah saham Pemda sangat rawan untuk disalahgunakan.

"Kalau daerah participating interest-nya 10 persen, tapi 70 persennya orang luar daerah kan tidak sesuai harapan daerah. Jadi harus dipastikan daerah miliki kepastian berapa yang dia dapat. Jangan dibikin Badan Usaha Milik Daerah abal-abal yang mudahkan pemburu rente masuk," ujar dia. 

Pemerintah memang berencana memperketat aturan kepemilikan saham (participating interest/PI) Pemda di blok migas. Nantinya, swasta tidak bisa lagi memanfaatkan Pemda untuk mendapatkan saham di blok migas.

(Baca: Aturan Saham Pemda di Blok Migas Diperketat)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur hal ini. Kepemilikan saham pemda di blok migas, diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, pemerintah akan memberikan kriteria khusus kepada BUMD tersebut.

Sudirman juga mengatakan saham pemda di blok migas, wajib mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Dengan begitu, pemda atau BUMD tidak boleh sembarangan menjual sahamnya kepada pihak lain.

"Kalau itu dijual kan aliran dananya habis. Jadi kami betul-betul minta Pemda agar dijaga sebagai bagian dari usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ujar Sudirman

Tidak sembarang BUMD yang bisa mendapat saham di blok migas. Salah satu syaratnya, BUMD tersebut harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan saham.

Jika memang tidak memiliki kemampuan, BUMD bisa bekerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kalau ada perusahaan (swasta) yang serius dan mau membimbing, bisa saja. Tapi ada penyeleksian ketat. Semangatnya ingin bersih-bersih, agar dikelola badan profesional," kata dia.

Reporter: Arnold Sirait