Pasokan Batu Bara Wajib untuk Pembangkit

KATADATA | Bernard Chaniago
Penulis:
Editor: Arsip
21/4/2014, 10.24 WIB

KATADATA ? Mulai April 2014, pemerintah mewajibkan produsen batu bara memasok batu bara ke pembangkit listrik yang dibangun di sekitar mulut tambang. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batu Bara Untuk Pembangkit Mulut Tambang.  

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar, langkah ini bisa menjadi solusi pemanfaatan batu bara dalam negeri dan memacu investor agar mau membangun pembangkit listrik. Sebagaimana diketahui, saat ini kebutuhan listrik di Indonesia masih kurang sebesar 9.067 megawatt.  

Intinya dalam aturan tersebut, pengusaha batu bara wajib memasok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di lokasi tambang. Baik yang dibangun oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), maupun swasta. "Kami juga berharap kualitas batu bara dengan kualitas rendah bisa dikembangkan," ujar Sukhyar, seperti dikutip Kontan, Senin (21/4).  

Untuk mengikat komitmen memasok, pemilik tambang wajib memiliki 10 persen saham di perusahaan pembangkit mulut tambang. Selain itu agar penambang tidak merugi, aturan tersebut juga menjamin margin penjualan yang didapat produsen batu bara minimal 25 persen.  

Bob Kamandanu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) mengatakan kendala utama PLTU mulut tambang adalah keterbatasan jaringan distribusi PLN. Karena lokasinya terpencil, kata Bob, investor perlu kepastian soal pasar. Kalau semua listrik tidak bisa terserap oleh PLN, investor butuh kepastian adanya pembeli listrik, seperti smelter atau kawasan industri. Jika tidak, investor akan enggan membangun pembangkit.

Reporter: Redaksi