Tagihan Listrik Membengkak, PLN Sebut Tak Ada Kenaikan Tarif

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, logo PLN. Masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang meningkat pada bulan lalu. Padahal PLN menyebut tak ada kenaikkan tarif listrik.
4/5/2020, 11.47 WIB

PLN menuai kritik karena tagihan listrik masyarakat meningkat cukup tajam. BUMN itu pun menjelaskan membengkaknya tagihan listrik bukan karena kenaikan tarif, melainkan akibat kebijakan work from home atau WFH selama pandemi corona.

Salah satu keluhan datang dari Risma, warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dia menyebut tagihan penggunaan listrik pada Februari 2020 hanya Rp 305 ribu.

Namun sejak WFH berlaku, tagihan listriknya meningkat lebih dari Rp 400 ribu. "Iya tagihannya meningkat, harapannya pemerintah juga memikirkan tagihan PLN bagi kami yang bekerja dari rumah ini," kata Risma dilansir dari Antara pada Minggu (3/5).

Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN I Made Suprateka menilai kenaikkan tagihan listrik merupakan hal yang wajar selama WFH. "Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah. Otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” kata Made.

PLN pun memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik tak berubah hingga Juni 2020.

“Sejak 2017, tarif listrik tidak pernah mengalami kenaikkan,” ujar Made.

Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini, yaitu tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, tarif untuk pelanggan 900 Volt Aamper (VA) rumah tangga mampu sebesar Rp 1.352/kWh, tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh, dan tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

Untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi corona, PLN telah menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA. Selain itu, PLN memberi diskon tagihan listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

(Baca: Konsumsi Listrik Anjlok, PLN Proyeksi Pendapatan Turun Rp 44 Triliun)

Pengecekan Meteran Mandiri Menuai Kritik

Di sisi lain, PLN juga berupaya mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu caranya dengan menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stan meter bagi pelanggan pasca bayar.

Sebagai gantinya, PLN menyediakan layanan Whatsapp terpusat bagi pelanggan untuk melaporkan angka stan dan foto kwh meter. Kebijakan ini mulai berlaku untuk rekening Mei 2020.

Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123. Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.

Laporan dari pelanggan tersebut akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, perhitungan tagihan listrik berdasarkan rata-rata pemakaian selama tiga bulan terakhir.

Meski begitu, kebijakan itu menuai kritik dari Ombudsman RI. Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan pandemi corona tidak boleh membuat layanan PLN berkurang.

"Tidak boleh dengan alasan Covid-19, meminta pelanggan untuk self service terkait tagihan penggunaan listrik," kata Laode.

Ombudsman pun telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat terkait pengecekan meter mandiri. Salah satu hal yang dikeluhkan yaitu tagihan listrik masyarakat justru membengkak.

"Tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda, padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," katanya.

Hal tersebut, menurutnya, memberatkan masyarakat. Apalagi, banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak Covid-19. Di sisi lain, pelanggan tersebut tak mendapatkan diskon listrik dari pemerintah.

Dia pun meminta agar pimpinan PLN kembali menugaskan petugas mengecek meteran listrik ke rumah pelanggan. Sebab, prosedur pengecekan meter tidak memerlukan kontak dengan pelanggan sehingga minim resiko penularan COVID-19.

(Baca: PLN Tak Mampu Diskon Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi 900 VA ke Atas)

Reporter: Antara