Era Gas Industri Satu Harga US$ 6, 11 Perjanjian Jual Beli Diteken

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Untuk mengimplementasikan gas industri satu harga, SKK Migas lakukan penandatanganan 11 Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas industri.
3/6/2020, 22.17 WIB

Sementara, Direktur Utama PT Pertamina EP Chalid Said Salim mengapresiasi SKK Migas yang telah memberikan kepastian investasi di sektor hulu migas.

Sebab, adanya Side Letter of PSC dan LoA, SKK Migas memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Pertamina EP merupakan perwakilan KKKS dalam penandatangan Letter Side of PSC dan LoA.

"Langkah ini tentu kami apresiasi karena akan mendorong peningkatan investasi hulu migas di masa yang akan datang. Dalam jangka pendek, Pertamina EP dan SKK Migas akan melakukan optimalisasi program di tahun 2020," ujarnya.

Sedangkan Direktur Utama PGN Suko Hartono sebagai perwakilan dari pembeli mengatakan, penandatanganan LoA telah memberikan kepastian hukum yang kuat. Dengan begitu, pihaknya telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM, agar harga gas di industri berada pada harga US$ 6 per MMBTU.

"Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Lebih lanjut, PGN memproyeksikan permintaan gas akan meningkat seiring dengan implementasi gas industri satu harga. Hal ini akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas.

(Baca: PGN dan Pertamina EP Sepakati Perjanjian Jual Beli Gas US$ 4 per MMbtu)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan