SKK Migas mengungkapkan bahwa 50% Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menandatangani Side Letter of PSC. Adapun, penandatanganan tersebut terkait bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan bahwa implementasi penyesuaian harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU telah berjalan. Meski begitu, ada beberapa langkah yang masih harus dirampungkan oleh SKK Migas guna mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Beberapa diantaranya misalnya seperti kesepakatan antara pemerintah dan KKKS dengan Side Letter of PSC. Kemudian, kesepakatan Seller Appointment Agreement (SAA) dan Letter of Agreement (LoA) atas Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
Adapun, SAA sendiri mengatur bahwa setiap pihak berhak atas bagian masing-masing atas pendapatan dari PJBG yang diterima dari pembeli dari PJBG yang ditentukan sesuai kontrak kerja sama. "Kurang lebih 50% KKKS sudah sepakat dan signing side letter of PSC, sebagian besar PJBG pun sudah ada LoA nya," kata Arief kepada Katadata.co.id, Rabu (17/6).
(Baca: SKK Migas Targetkan 61 Pelaku Industri Baja Dapat Penurunan Harga Gas)
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyatakan penurunan harga gas membutuhkan waktu guna mendukung peningkatan penyerapan gas industri. SKK Migas mencatat realisasi lifting gas pada Mei 2020 mencapai 5.253 juta MMscfd atau 5,45% lebih rendah dibandingkan realisasi triwulan pertama sebesar 5.866 MMscfd.
Jika dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMscfd, maka realisasi lifting/salur gas di bulan Mei 2020 hanya mencapai 79%.
Berdasarkan data penjualan Mei 2020, serapan LNG untuk pasar domestik turun tajam menjadi dua kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020 yang mencapai 13 kargo. Hal itu terjadi karena pasar domestik, terutama PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, tidak mampu menyerap.
Adapun realisasi lifting gas pipa untuk program pemerintah (City Gas dan BBG) pada April 2020 mencapai 11,5 BBTUD dan pada bulan lalu sebesar 11 BBTUD. Sedangkan gas pipa untuk lifting minyak pada April 2020 mencapai 181 BBTUD dan pada Mei 2020 sebesar 157 BBTUD.
(Baca: Permintaan Turun 60%, Industri Baja Minta Stimulus Harga Gas & Listrik)
Gas pipa untuk pabrik pupuk pada April 2020 mencapai 727 BBTUD dan pada Mei 2020 sebesar 629 BBTUD. Kemudian, gas pipa untuk kelistrikan pada April 2020 sebesar 719 BBTUD dan pada bulan lalu mencapai 643 BBTUD.
Gas Pipa untuk industri pada April tahun ini mencapai 1.501 BBTUD dan pada Mei 2020 sebesar 1.379 BBTUD. Sedangkan, LNG untuk domestik pada April 2020 realisasinya mencapai 541 BBTUD dan pada Mei tahun ini sebesar 164 BBTUD.
LPG Domestik pada April 2020 mencapai 134 BBTUD dan pada bulan lalu sebesar 67 BBTUD. Sedangkan gas pipa ekspor pada April 2020 mencapai 689 BBTUD dan pada Mei tahun ini sebesar 689 BBTUD.
LNG ekspor pada April 2020 realisasinya mencapai 1.438,63 BBTUD dan pada bulan inilalu 1.822 BBTUD. Sehingga secara total ada penurunan sebear 380 BBTUD atau sebesar 6%.
(Baca: Perkuat Subholding Gas, PGN Luncurkan 7 Program Gasifikasi Nasional)