PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terus menerima pengaduan dari pelanggan. Mayoritas pengaduan yang masuk terkait tagihan listrik yang melonjak.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyebut jumlah pengaduan yang masuk pada 20 Juni 2020 mencapai 98.530 aduan. Kemudian, jumlahnya bertambah lagi pada hari ini.
"Per tanggal 24 Juni 2020, jumlah pengaduan sebanyak 110.333 pelanggan, diselesaikan sebanyak 98,44%," kata Bob kepada Katadata.co.id pada Rabu (24/6).
Lebih lanjut, Bob menyebut, tagihan listrik pasti membengkak jika pemakaian listrik pelanggan meningkat. Lonjakan tagihan juga terjadi jika petugas PLN tak bisa mengakses rumah pelanggan untuk memeriksa stand listrik.
"Selain itu, tagihan bisa melonjak apabila pelanggan tidak melaporkan stand secara mandiri," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 14.991 pelanggan mendatangi sejumlah kantor PLN di Jawa Timur untuk mengadu terkait lonjakan listrik. PLN Jatim mencatat ada 27.742 pengaduan yang diterima sejak 1-22 Juni 2020.
(Baca: Kemenko Marves Investigasi PLN, Hitung Data Meteran Listrik Dari 2019)
(Baca: PLN Catat 4,3 Juta Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan Listrik Bulan Ini)
Senior Manager General Affairs PLN UID Jatim A Rasyid Naja mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan pengaduan melalui WhatsApp Hotline Center, Contact Center 123, callback pelanggan, serta melayani pelanggan yang datang langsung ke kantor PLN. Hingga saat ini, jumlah pengaduan yang telah diselesaikan PLN UID Jatim sebanyak 27.738 pengaduan atau 99,99 persen.
PLN UID Jawa Timur, kata dia, telah mengantisipasi banyaknya pelanggan yang mengeluhkan kenaikan rekening dengan menyiagakan petugas di 130 posko pengaduan, serta 114 nomor layanan Whatsapp Hotline yang siap menampung dan menindaklanjuti keluhan pelanggan.
"Keberadaan posko pengaduan dan layanan Whatsapp Hotline ini terbukti telah mampu memberikan pelayanan langsung kepada pelanggan yang membutuhkan," katanya.
Lebih lanjut, Rasyid menjelaskan, naiknya tagihan listrik pelanggan terjadi karena selisih antara pemakaian nyata dibanding hasil perhitungan rata-rata tiga bulan pada Maret hingga April 2020. Selisih tersebut belum tertagih pada April dan Mei 2020. Sehingga PLN mengakumulasikannya dalam tagihan Juni 2020.
(Baca: YLKI Nilai Pencatat Meteran Mitra PLN Kurang Kredibel)