Menteri ESDM Terus Dorong Penurunan Harga Gas untuk Industri dan PLN

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. Menteri ESDM Arifin Tasrif mendorong implementasi penurunan harga gas.
26/6/2020, 16.41 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM berupaya menyelesaikan amandemen perjanjian jual beli gas (PJBG). Dengan begitu, industri bisa mendapatkan penurunan harga gas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 terkait harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif pun kembali menyaksikan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri dari 13 Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas bumi serta tujuh side letter kontrak bagi hasil (PSC) migas antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Total volume gas yang ditandatangani dari LoA itu mencapai 46,3 billion british thermal unit per day (BBTUD). Selain itu, ada penandatanagan 11 perjanjian implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD. Sehingga total volume gas bumi yang telah mengalami penyesuaian harga hingga hari ini, baik untuk industri tertentu maupun untuk kelistrikan, mencapai 1.223,03 BBTUD.

Secara detail, Arifin mengatakan implementasi penyesuaian harga gas untuk industri tertentu telah dilakukan untuk volume sekitar 822,3 BBTUD. Jumlah tersebut terdiri dari 300 BBTUD sesuai PJBG, 476 BBTUD sesuai LoA yang telah ditandatangani sebelumnya, serta 46,3 BBTUD dari LoA yang ditandatangani pada hari ini.

"Untuk kelistrikan sampai hari ini telah diimplementasikan untuk 400,73 BBTUD gas bumi, terdiri dari 102 BBTUD sesuai PJBG saat ini, 85 BBTUD sesuai LoA yang telah ditandatangani sebelumnya, dan 213,73 BBTUD sesuai LoA yang ditandatangani hari ini," ujar Arifin dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/6).

Lebih lanjut, Arifin memberikan apresiasi kepada tujuh KKKS yang telah mendatangani Side Letter of PSC pada hari ini, yaitu PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang, PC Ketapang II Ltd, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, dan Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd.

"Selain itu, kami juga memberikan apresiasi atas telah ditandatanganinya Letter of Agreement antara penjual dan pembeli gas," ujar Arifin.

Dia pun berharap implementasi penurunan harga gas tersebut dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. "Kebijakan penyesuaian harga gas ini diharapkan memberikan dampak positif bagi negara, antara lain tambahan pajak dan dividen dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, serta penyerapan tenaga kerja," katanya.

(Baca: ConocoPhillips Harap Batas Minimal Pembelian Gas Industri Tak Dihapus)

Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto berharap implementasi penurunan harga gas tersebut dapat menjamin pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak. "Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah," kata Dwi.

Hingga saat ini terdapat 25 LoA yang telah ditandatangani antara penjual dan pembeli industri dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 89K/2020.

Selain itu, ditandatangani perjanjiannya dengan volume 300 BBTUD atau setara 24,9% yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara penjual dan pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini. Total pasokan gas yang merupakan implementasi penurunan harga gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2% dari target pemerintah.

Ada juga 13 LoA yang telah ditandatangani antara penjual dan pembeli sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4% dari total volume gas tahun ini. Terdapat pula pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020. Sehingga total 28,7% volume gas untuk sektor kelistrikan yang telah disesuikan pemerintah.

Untuk side letter PSC, telah ditandatangani 16 dokumen termasuk tujuh yang ditandatangani hari ini. Dwi menjelaskan, side letter atas PSC tersebut diharapkan menjadi kekuatan hukum yang sama dengan PSC atau Amandemen PSC.

Dengan begitu, ada jaminan atas investasi yang telah dilakukan oleh KKKS. Pasalnya, dalam kesepakatan tersebut diatur mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara untuk menjaga penerimaan bagian KKKS.

(Baca: Serapan Gas Anjlok, Eni Kurangi Produksi Hingga 170 MMscfd)

PT Perusahaan Gas Negara atau PGN merupakan salah satu badan usaha yang menandatangani perjanjian pada hari ini . BUMN itu menandatangani perjanjian dengan Kangean Energy Indonesia Ltd dan Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd.

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengatakan PGN menyerap pasokan gas sebesar 31,3 BBTUD dari Kangaen. Selain itu, perusahaan menyerap gas sebesar 15 BBTU dari Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd.

Dengan demikian, PGN telah menambah dokumen LOA yang ditandatangani menjadi tujuh dari total 14 dokumen LOA. Menurut Faris PGN terus mengupayakan agar pembahasan pada LOA pemasok hulu ke PGN diselesaikan tanpa kendala yang berarti. Hal ini mengingat pentingnya penyelesaian persetujuan pada 14 dokumen LOA sebagai implementasi Kepmen ESDM 89K/2020.

“Secara keseluruhan, ada sekitar 50 pelanggan industri Jawa Timur yang menerima manfaat Kepmen ESDM 89K/2020 dengan alokasi gas sebesar 74,76 BBTUD. Banyak pelanggan yang menanti implementasi Kepmen ESDM 89K secara keseluruhan. Kami akan mengupayakan yang terbaik,” Kata Faris dalam keterangan tulis, Jumat (26/6).

Sebelumnya, antara PGN dan KKKS dari Wilayah Kerja Madura Offshore telah dilaksanakan penandatanganan LoA dengan pembelian volume gas yang disepakati sebesar 19 BBTUD. Gas tersebut berasal dari Wilayah Kerja West Madura Offshore juga dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan gas industri di Jawa Timur.

Menurut Faris, Jawa Timur termasuk wilayah dengan pemakaian gas bumi yang cukup tinggi. Pengembangan infrastruktur dan layanan gas bumi terus ditingkatkan, seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur yang juga terus meningkat. Sampai saat ini, pelanggan gas PGN di Jawa Timur telah mencapai lebih dari 72.500 pelanggan. Adapun, khusus pelanggan industri mencapai lebih dari 550 pelanggan.

Reporter: Verda Nano Setiawan