Pemerintah Bebaskan Kontraktor Migas dari Kewajiban Dana ASR Tahun Ini

Dok. Chevron
Ilustrai, tambang minyak. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyebut pemerintah telah menyetujui penundaan kewajiban dana ASR tahun ini. Hal Itu merupakan insentif bagi kontraktor migas di kala pandemi corona.
2/7/2020, 13.46 WIB

Pemerintah akhirnya menyetujui beberapa insentif fiskal untuk membantu industri hulu migas selama pandemi corona. Salah satunya penundaaan pembayaran dana cadangan pascatambang atau Abandonment Site Restoration (ASR).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyatakan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS kesulitan cash flow selama pandemi corona. Apalagi, setiap kontraktor migas memiliki portofolio yang banyak tidak hanya di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan stimulus berupa penundaan pembayaran dana ASR untuk membantu kontraktor migas. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyebut pihaknya tengah mendiskusikan mekanisme dan jangka waktu yang tepat agar KKKS tak terbebani dengan kewajiban tersebut.

"Kami siapkan untuk pembayaran nanti dilaksanakan langsung semua pada tahun depan atau kami distribusikan pada tahun-tahun yang akan datang," ujar Dwi dalam diskusi virtual pada Kamis (2/7).

Selain itu, Dwi menyebut, pemerintah setuju mengurangi pajak-pajak tidak langsung hingga 100%, seperti pengurangan PBB migas, dan percepatan reimbustment PPN, serta pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk wilayah kerja eksploitasi dan wilayah kerja produksi komersial kontrak gross split.

"Itu baru saja mendapat persetujuan," ujar Dwi.

Halaman: