Ada Aturan Baru, Energy Equity Mau Ubah Gross Split Jadi Cost Recovery

Katadata
Ilustrasi, blok migas. Energy Equity berencana mengubah kontrak Blok Sengkang dari skema gross split menjadi cost recovery.
4/8/2020, 16.14 WIB

Meski begitu, Taufik berharap pemerintah juga memberikan kepastian hukum dari semua pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki proses bisnis migas menjadi lebih efisien.

Terlebih lagi investasi hulu migas berisiko sangat tinggi. "Keekonomiannya juga sangat sensitif terhadap kepastian berbagai proses bisnis," ujar Taufik.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolin Wajong menilai beleid itu dapat memberikan fleksibilitas. Hal itu bakal berdampak pada meningkatnya tingkat keekonomian proyek migas.

Apalagi setiap proyek migas memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sehingga pemilihan kontrak bagi hasil, baik gross split maupun cost recovery, sangat bergantung pada karakteristik proyek.

"Terbitnya Permen ESDM yang memberikan kebebasan bagi KKKS untuk memilih skema kontrak kerja sama, diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Marjolin.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan