PLN Turunkan Tarif Listrik Tegangan Rendah Jadi Rp 1.444,7/kWh

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Ilustrasi, token listrik. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan tarif listrik untuk golongan tegangan rendah mulai Oktober 2020 hingga Desember 2020.
1/9/2020, 18.27 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN menyatakan mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif listrik penyesuaian untuk pelanggan golongan rendah. Adapun penurunan tarif ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN tanggal 31 Agustus 2020.

Dengan begitu, maka harga per kilowatt-hour (kWh) untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh. Penetapan ini berlaku selama periode Oktober-Desember 2020.

Keputusan penurunan tarif listrik golongan tegangan rendah ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat dewasa ini juga ditopang oleh pasokan listrik, sehingga keberadaannya menjadi vital.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah serta PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk kegiatan sehari-hari. Apalagi penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun," kata Agung dalam keterangan resmi, Selasa (1/9).

Agung mengatakan bahwa pihaknya berharap melalui penurunan tarif penyesuaian ini, masyarakat dapat menggunakan listrik dari PLN dengan nyaman dan aman untuk kegiatan sehari-hari.

Adapun pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik di antaranya yakni:

  1. R-1 TR 1300 VA
  2. R-1 TR 2200 VA
  3. R-2 TR 3500 VA-5500 VA
  4. R-3 TR 6600 VA
  5. B-2 TR 6600 VA-200 kVA

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, pemerintah memberikan insentif berupa diskon 100% alias menggratiskan listrik. Sementara pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon sebesar 50%. Dua insentif ini sudah dijalankan PLN sejak April 2020 atau pada fase awal pandemi corona.

"Selain untuk pelanggan rumah tangga, PLN juga memberikan insentif berupa diskon 100% bagi pelanggan bisnis dan industri kecil dengan daya masing-masing 450 VA," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Verda Nano Setiawan