Sanksi Keras Mengintai Pengusaha Pelanggar Harga Patokan Nikel

123RF.com/miraclemoments
Sanksi pencabutan izin usaha membayangi pengusaha tambang dan pemilik smelter yang melakukan transaksi jual-beli bijih nikel tak sesuai dengan harga patokan mineral atau HPM.
19/10/2020, 19.14 WIB

Peringatan bagi penambang dan pengusaha pabrik pemurnian atau smelter nikel yang nakal tampaknya bukan hanya gertak sambal. Pemerintah bakal memberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha jika masih terjadi transaksi jual-beli bijih nikel tak sesuai dengan harga patokan mineral atau HPM.

Kebijakan harga itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batu bara. Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan tata niaga dan harga nikel domestik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin memberikan peringatan pertama bagi penambang maupun smelter nikel yang masih mengabaikan ketentuan tersebut beberapa waktu lalu. Apabila hal serupa terjadi setelah Oktober 2020, pemerintah akan memberikan peringatan kedua.

"Para pelaku usaha yang tidak memenuhi sesuai surat peringatan tersebut akan diberikan surat pencabutan izin pelaku usaha," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak kepada Katadata.co.id, Senin (19/10).

Namun Yunus enggan membeberkan secara rinci perusahaan yang mendapatkan peringatan. Ia hanya menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pembeli bijih nikel masih mengabaikan aturan HPM.

Salah satunya, pasokan bijih nikel yang ada di Indonesia melimpah tapi pabrik smelter jumlahnya masih sangat terbatas. Hal tersebut menyebabkan ketimpangan permintaan dan pasokan yang tinggi.

Sampai 2018, pabrik pemurnian nikel di Indonesia berjumlah 17 unit. Angkanya paling tinggi ketimbang smelter mineral tambang lainnya, seperti terlihat pada grafik Databoks di bawah ini.

Untuk pasokan, Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia. Sekitar 32,7% cadangan nikel dunia ada di Tanah Air. Demi menjaga ketahanan cadangan mineral, pemerintah melarang ekspor bijih nikel mulai Januari 2020.

Pemerintah berkeyakinan transaksi produk hulu nikel yang bertumpu pada HPM dapat menciptakan tata niaga yang berkeadilan. Para penambang tak lagi merasa rugi dengan harga dari pabrik smelter.

Transaksi antara penambang dan smelter nikel yang masih di bawah HPM rata-rata untuk kadar 1,8% free on board (FoB) sebesar US$ 23 -  28 per wet metric ton atau WMT. Padahal, menurut Yunus, harga seharusnya US$ 30 - 38 per WMT.

Untuk mengatasi masalah harga ini, pemerintah pusat telah melakukan sosialisasi HPM bersama pemerintah daerah. Koordinasinya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Para pelaku usaha juga terlibat di dalamnya, seperti dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI).

Chief Executive Officer PT Indonesia Morowali Industrial Park Alexander Barus sebelumnya mengatakan pabrik smelter membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kebijakan baru itu. Pasalnya, HPM membuat harga bijih nikel menjadi lebih mahal. “Kami bukan tidak setuju. Tidak menolak HPM. Tapi berilah kami nafas kenaikannya tidak langsung US$ 10 per metrik ton,” kata dia, Selasa pekan lalu.

Ia mengusulkan kenaikannya US$ 2 hingga 5 per metrik ton dulu. “Lalu, nanti kami evaluasi sehingga beban antidumping dan input bisa kami hitung juga,” ujar Alexander.

Ilustrasi bijih nikel. (ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad)

Harga Nikel Formula Pemerintah

Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat ketegasan pemerintah atas pelanggar HPM perlu diterapkan untuk memberi kepastian hukum dan usaha. Selama ini, perusahaan berani melanggar ketentuan karena sanksi yang tidak tegas.

Sanksi berupa pencabutan izin usaha bakal menjadi momok bagi pengusaha. Apalagi bagi wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP yang ada cadangannya. Apabila izinnya dicabut, akan ada pemohon izin lainnya yang siap mengajukan kembali. Nikel saat ini merupakan komoditas yang menarik bagi investor. Selama cadangan ada, peminatnya pasti banyak. "Bila izin dicabut maka yang rugi pasti pelaku usaha," kata dia.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau Perhapi menilai ketentuan mengenai HPM sangat penting karena hal ini akan berkorelasi atas hak pemerintah, berupa royalti yang dihitung berdasarkan persentase harga jual. HPM juga untuk memastikan tidak terjadi transfer pricing antara perusahaan pertambangan dan pembeli yang menjual nikel di bawah harga standar. Kondisi ini hanya merugikan negara karena harga nikel menjadi turun, begitu pula dengan pajak dan royalti.

HPM nikel yang ditetapkan pemerintah, menurut Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli, telah mempertimbangkan dua sisi, baik penambang maupun pemilik smelter. Harga nikel formula pemerintah cenderung lebih murah dibandingkan untuk ekspor. Tujuannya, agar perusahaan smelter domestik dapat memperoleh bahan baku dengan harga kompetitif.

Risiko dan biaya investasi smelter jauh lebih besar dibandingkan dengam perusahaan pertambangan nikel. Kondisi itu pula yang membuat pemerintah memberikan insentif, berupa penetapan harga HPM yang relatif lebih kecil dibandingkan pasar internasional.

Namun, dengan harga yang murah tentunya akan mempengaruhi cadangan nikel. Penambang akan cenderung mengambil bijih nikel yang berkadar tinggi. "Kondisi ini akan berdampak kepada program hilirisasi nikel secara keseluruhan. Pengusaha smelter akan kekurangan supply bijih nikel dalam jangka panjang," kata Rizal.

Beberapa perusahaan smelter pun masih keberatan dengan penetapan harga itu. Mereka berdalih karena terlalu mahal dibandingkan harga pasar. Pemerintah pun menjembatani masalah ini dengan mempertemukan pihak penambang dan smelter. Harapannya, kedua pihak dapat sama-sama untung. Sehingga, kegiatan hilirisasi nikel tetap berjalan untuk memberi nilai tambah yang lebih besar.

Ilustrasi nikel. (PT Antam TBK)

HPM Angin Segar Bagi Penambang Kecil

HPM untuk tata niaga nikel yang terbit tahun ini rupanya membuat angin segar bagi para penambang nikel kecil maupun menengah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, sebelum adanya HPM, para penambang mengeluhkan harga jual nikel yang sangat rendah. Akibatnya, bisnis mereka menjadi terseok-seok.

Meskipun aturan HPM telah terbit, tapi biaya angkutan dan asuransi atau cost insurance and freight (CIF) tetap berlaku. Padahal, berdasarkan pembelian di atas kapal tongkang atau free on board (FOB), biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli. “Pemilik smelter menawar CIF setengah dari harga normal,” ucapnya.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menyebut transaksi jual-beli bijih nikel dengan harga di bawah HPM sangat merugikan penambang kecil hingga menengah yang bergantung pada smelter. Kondisinya berbeda dengan penambang nikel besar yang umumnya memiliki fasilitas pemurnian sendiri.

Sempat ada wacana untuk menyatukan pengusaha tambang kecil ini menjadi satu. Namun, rencana itu kandas di tengah jalan lantaran adanya perbedaan kepentingan dan keuntungan.

Tanpa pengawasan ketat, selama ini penambang terpaksa menjual bijih nikel dengan harga murah ke pemilik smelter, bahkan kepada tengkulak. “Pengawasan ada tapi apakah mampu melakukan law enforcement. Pasalnya, penegakan hukum biasanya tumpul ke atas tajam ke bawah," kata dia.

Reporter: Verda Nano Setiawan