DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Kebijakan Harga Gas Khusus Industri

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. DPR mendorong pemerintah melakukan evaluasi penerapan harga gas bumi khusus industri dan kelistrikan.
24/3/2021, 18.00 WIB

Evaluasi itu berada di sektor perindustrian. Kementerian ESDM telah meminta evaluasi untuk melihat seberapa besar dampak kebijakan harga gas tertentu ini bagi perekonomian.

PGN Berpotensi Merugi

PGN memperkirakan akumulasi kerugian penjualan gas buminya dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai US$ 801,38 juta atau sekitar Rp 11,5 triliun. Hal ini seiring dengan implementasi harga gas bumi khusus.

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan penyaluran gas dengan harga gas bumi tertentu (HGBT) telah berjalan sejak 13 April 2020. Hal ini untuk mendukung Keputusan Menteri ESDM No.89 K/10/MEM/2020, dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 terkait harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan.

Dalam perjalanannya, serapan gasnya masih rendah. Realisasi penyerapannya baru mencapai 61% dari total alokasi gas sebesar 229,4 miliar British Thermal Unit per hari (BBTUD).

Untuk kelistrikan, realisasinya baru mencapai 80% dari alokasi 251,6 miliar British Thermal Unit per hari. “Ini yang jadi catatan untuk dievaluasi bersama. Meskipun diberi harga relatif baik, pemakaiannya masih 61%," kata dia.

Bahan bakar yang sudah dialokasikan tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan nonpenugasan. Karena itu, Suko meminta agar penyerapan gas di dalam negeri dapat dioptimalkan kembali.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif untuk mengatasi persoalan rendahnya serapan gas industri dan pembangkit listrik. “Dari 100%, yang diserap baru 60% sampai 70%. Yang 30% bagaimana? Ini masuk insentif apa tidak," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan