ESDM akan Evaluasi Izin Tambang Emas di Kepulauan Sangihe

Katadata
Kepulauan Sangihe, Sulawesi
Penulis: Pingit Aria
13/6/2021, 10.08 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi luas wilayah kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Kontrak Karya itu diberikan Kementerian ESDM lewat izin pertambangan dengan nomor: 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) menyatakan, setelah evaluasi itu, pemerintah dapat meminta perusahaan tambang itu untuk mempersempit wilayah kontrak kerja.

"Berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah kontrak karya yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," kata Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6).

Ridwan juga memastikan bahwa instansinya bakal terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Data yang dimiliki Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang diizinkan untuk ditambang seluas 4.500 hektare. Angka ini kurang dari 11% dari total luas wilayah kontrak kerja PT TMS sebesar 42 ribu hektare.

Kendati, dia juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan PT TMS tidak menyalahi aturan karena didasarkan atas kontrak kerja sebelumnya yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997 silam.

Simak Databoks berikut: 

Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kata dia, telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020.

"Dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 hektare dari total luas wilayah sebesar 42 ribu hektare," ujarnya.

Dia juga membenarkan bahwa Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong telah mengirimkan surat pribadi pada 28 April 2021 lalu. Menanggapi surat tersebut, ia menyebut pihaknya sedang menjadwalkan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS.

"Benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tgl 28 April 2021," katanya.

Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong meninggal dunia dalam penerbangan Lion Air rute Denpasar-Makassar, Rabu (9/6). Sebelum meninggal dunia, Helmud sempat menyurati Kementerian ESDM.

Dalam surat yang ditandatangani Helmud pada 28 April 2021 tersebut, Helmud memohon agar izin kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe yang diberikan Kementerian ESDM dengan nomor: 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021 lalu dapat dibatalkan.

Surat itu disebutnya telah memberikan izin kepada perusahaan untuk menambang di area seluas 42 ribu hektare atau 420 kilometer persegi. Artinya, izin diberikan untuk menambang lebih dari setengah luas Pulau Sangihe.

Padahal, Pulau Sangihe yang memiliki luas 736 Km2 masuk dalam kategori pulau kecil dan tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Reporter: Verda Nano Setiawan