Harga Batu Bara Melambung, Lima Wilayah Marak Tambang Ilegal

Donang Wahyu|KATADATA
Tambang batu bara.
14/9/2021, 15.40 WIB

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat adanya kenaikan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal di lima wilayah di Indonesia. Hal ini seiring dengan adanya tren kenaikan harga dan permintaan komoditas berjuluk emas hitam ini.

Kepala Kampanye JATAM, Melky Nahar, mengatakan penambangan batu bara secara ilegal di Indonesia mengalami tren kenaikan. Menurut dia kondisi tersebut terjadi lantaran lemahnya pengawasan dan penindakan hukum, disertai permintaan pasar dan tren kenaikan harga dari batu bara.

Adapun kelima wilayah tersebut yaitu, Samarinda dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; Muara Enim, Sumatera Selatan; Sawahlunto dan Tahiti Coal di Sumatera Barat; dan Kabupaten Bungo, Jambi. "Ini lima provinsi dengan tambang ilegal terbanyak," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (14/9).

Menurut Melky, di wilayah Kutai Kartanegara saja, saat ini jumlahnya telah mencapai 100 titik meskipun semuanya belum tervalidasi. Namun dari hasil pemeriksaan JATAM Kaltim di lapangan, telah teridentifikasi 50 titik tambang yang dipastikan ilegal.

"Lokasinya di lima kecamatan di Kukar yaitu Samboja, Sebulu, Loa Janan, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang," kata dia.

Sementara, Koordinator JATAM, Merah Johansyah menilai penambangan batu bara secara ilegal semakin menggila dan ugal-ugalan. Pasalnnya, penambangan batu bara ilegal sudah mulai merambah ke wilayah pemakaman korban Covid-19 Serayu, di TPU Raudhatul Jannah Serayu, Tanah Merah, Samarinda.

Menurut dia maraknya aksi penambangan batu bara ilegal sebenarnya tak terlepas dari keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum. Dia pun berharap supaya Kapolri turun tangan dalam mengatasi persoalan tersebut.

"Kita gak bisa mengharapkan penegak hukum di daerah jika tidak ada tindakan dari pusat. Ini kapolri harus umumkan perang terhadap penambangan ilegal batu bara. Ini kepolisian harusnya pro aktif tidak bisa menunggu laporan," katanya.

Dalam kasus ini, Merah juga menilai jika Dinas Kementerian ESDM terkesan lepas tangan. Padahal dalam praktiknya mereka seharusnya dapat berkoordinasi dengan aparat hukum setempat guna memberantas penambangan ilegal tersebut.

Tak hanya penambangan secara ilegal, berdasarkan catatan JATAM pencurian batu bara di atas kapal tongkang juga turut marak. "Jangan lupa ini semua kan merusak alam dan lingkungan. Di saat pandemi kita butuh lingkungan hidup yg sehat dan butuh sumber air yang bersih tidak tercemar dari limbah batu bara," katanya.

Sementara saat dimintai keterangan perihal penambangan ilegal yang semakin marak, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin belum memberikan respon.

Namun pada Juli lalu, Kementerian ESDM sebenarnya telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya belum menerima laporan secara resmi mengenai maraknya penambangan ilegal dan pencurian batu bara.

Direktur Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria sebelumnya mengatakan dengan belum adanya produsen batu bara yang melaporkan kondisi tersebut, maka klaim tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Misalnya seperti ke Polda, Polres, atau Polisi Laut.

"Harus berdasarkan adanya laporan resmi, tidak bisa 'katanya'. Sebagai informasi juga, bahwa wilayah laut, bukan menjadi kewenangan ESDM. Tetapi Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Polri," ujar dia.

Reporter: Verda Nano Setiawan