"Alasan FSPPB melakukan kegiatan mogok kerja, semua sudah dijelaskan dan tertuang dalam isi surat kami no. 113 yang kami tembuskan kepada seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Pertamina menyampaikan terkait aspirasi yang disampaikan pekerja kepada perusahaan, termasuk dari FSPPB, manajemen Pertamina selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman berharap seluruh pekerja tetap mengedepankan kepentingan umum dan menjaga operasional agar tetap kondusif. Manajemen akan memastikan operasional perusahaan tetap dapat berjalan lancar dan pelayanan BBM dan LPG tidak mengalami gangguan.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63 Tahun 2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.

Sesuai Keppres tersebut, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas.

Sedangkan gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obtivnas.

Untuk itu, Fajriyah berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan. Terutama sebagai bentuk kontribusi pada bangsa dan negara.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan