"Oleh karenanya, Kemnaker memfasilitasi audiensi kekeluargaan kedua belah pihak pada tanggal 22 Desember 2021, di mana hadir dalam pertemuan tersebut Direksi SDM dan tim, serta Presiden FSPPB dan tim," katanya.

Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan di antaranya konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu dioptimalkan. Salary increase (kenaikan upah) diperlukan komunikasi yang efektif antar pihak.

Kemudian, kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan content Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Serta penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenangannya dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.

"Untuk dapat memfollow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca Natal dan sebelum Tahun Baru," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan